Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Saribudolok Tahan Dua Terduga Tersangka Penggelapan Mobil L 300

by Gardatipikornews
08 September 2022 - 118 Views
Simalungun || Gardatipikornews.com - Polsek Saribudolok Polres Simalungun melalui Unit Reskrim melakukan penahanan terhadap dua terduga tersangka penggelapan mobil L.300, Selasa (6/9/2022) malam sekira pukul 18.00 Wib. Tersangka itu, Wandi Waruhu (23) dan Utomo Pandu Prasetyo keduanya warga Dusun Rakut Besi Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun. Penahanan kedua tersangka atas laporan pengaduan korban Alberto Girsang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/VIII/2022/SPKT/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tanggal 27 Agustus 2022. Penggelapan mobil itu terjadi di Gudang gas yang terletak di Dusun I atau STM I Dusun Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun pada hari Jumat (26/8/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya telah melakukkan tindak pidana mobil milik korban maka penyidik Unit Reskrim Polsek Saribudolok berpendapat telah cukup bukti guna mempersangkakan Wandi Waruhu sebagai Tersangka Penggelapan dan mengingat pasal yang dipersangkakan dapat dilakukan penahanan serta dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Saribudolok. "Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil L 300 sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana. Tahanan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," Kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Saribudolok AKP Parulian Sijabat, Kamis (8/9/2022). ( Humas_Polres_Simalungun | Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
Polsek Cireunghas Giat Bakti Sosial Pembagian Sembako Kepada Supir Angkot, Ojek Online/Pangkalan,...
Selanjutnya
Polres Sukabumi Kota Bersama Kodim 0607 dan Mahasiswa Bagikan Paket...

Berita Terkait :