Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Bangun Amankan Pelaku Penganiayaan Sopir Grab*

by Gardatipikornews
31 Maret 2022 - 478 Views
Simalungun | Gardatipikornews.com - Polsek Bangun melalui Tekab Unit Reskrim berhasil meringkus Pelaku Penganiayaan berinisial AES alias Kombeng di rumahnya yang terletak di jln. Mangga I Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (31/3/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib. Penangkapan itu didasari atas Laporan Pengaduan Pelapor/Korban Paulus Batara Mengatur Aruan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / III / 2022 / SU / SIMAL / SEK.BANGUN tanggal 21 Maret 2022. Penganiayaan itu terjadi di Kedai Tuak milik Darkon Silitinga yang terletak di Jl. Langsat Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada hari Senin(21/3/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib. Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara bersama jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun serta pemeriksaan saksi-saksi didapatkan cukup bukti kuat terjadi penganiayaan terhadap korban Paulus Batara Mangatur Aruan sehingga Kamis (31/3/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Ridho Pakpahan bersama Tekab melakukan penangkapan terhadap Pelaku AES alias Kombeng di rumahnya, jln. Mangga I Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dalam penangkapan Pelaku Kombeng itu disaksikan langsung Pangulu Nagori Lestari Indah. Lalu Pelaku Kombeng diboyong ke Mako Polsek Bangun. "Pelaku AES alias Kombeng sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengembangkan penyidikan," Kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH.(joe)

Sumber : Humas polres simalungun | Pewarta : ASP GTN


Sebelumnya
Kecewa Dengan Hasil Mediasi, Warga Sabah Balau Mengancam Akan Melakukan Demo Yang Lebih...
Selanjutnya
Tok! DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda...

Berita Terkait :