Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polresta Tangerang Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Pasar Kutabumi ke Kejaksaan

by Gardatipikornews
04 Oktober 2023 - 410 Views
Tangerang | Gardatipikornews.com -  Penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi pada Minggu (24/09) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Hal tersebut karena penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, korban, mengumpulkan alat bukti dan menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus tersebut. Tiga tersangka tersebut yaitu H (35), C (27) dan T (25) yang berperan dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan dan mendistribusikan uang kepada oknum yang ikut dalam peristiwa bentrok di pasar Kutabumi. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk pelimpahan berkas kasus pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis. "Hari ini kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian," katanya pada Selasa (03/10). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011. Dimana, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik. "Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan," ungkapnya. Lanjut Arief, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus pengeroyokan tersebut. "Untuk penyidikan akan terus dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan," pungkasnya. Diketahui, pada Minggu (24/09) Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diserang oleh sekelompok orang. Dalam kejadian tersebut, beberapa pedagang mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Reporter: Red@_Gtn
Sebelumnya
Peringati Hari Ulang Tahun Tni Ke-78 Danrem 044/Gapo Ikuti Upacara Ziarah...
Selanjutnya
Ketua FRN DPW Provinsi Banten Kecam Pembakaran Sampah di Badan Jalan Proyek Alam Sutra Group Oleh...

Berita Terkait :