Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terbatas OKT

by Gardatipikornews
22 Maret 2023 - 748 Views
Cirebon| Gardatipikornews.com//  Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) yang berinisial AR (34) dan SW (28). Keduanya diamankan pada waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dadang Garnadi, S.H, mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis (16/3/2023). AR diamankan di Kecamatan Dukupuntang dan SW di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. "Awalnya, kami mengamankan AR dan kemudian setelah mengembangkan kasusnya SW juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam," ujar Kompol Dadang Garnadi, S.H, Selasa (21/3/2023). Ia mengatakan, dari tangan AR berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir obat keras terbatas jenis Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 25 ribu, handphone, pakaian dan lainnya. Saat itu, AR mengaku membeli OKT dari SW yang mengontrak rumah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Pihaknya pun langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan SW di rumah kontrakannya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita diantaranya 2260 butir obat DMP, 9 paket paket DMP siap edar, 150 butir Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 240 ribu, handphone, dan lainnya. Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih memburu pemasok OKT kepada kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh tersebut. "Kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Kompol Dadang Garnadi, S.H. Pewarta| Agung@GTN
Sebelumnya
Babinsa Desa Waru Kecamatan Parung Serka Gatot Dwi Purnomo Dari Koramil 0621-22/Parung Laksanakan...
Selanjutnya
Bidang Propam Polda Sumsel Mempersiapkan Diri Membangun Zona Integritas Menuju...

Berita Terkait :