Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba Di Pasar Merlung, Dua Pelaku Ditangkap Dengan Barang Bukti 3,46 Gram Sabu

by Gardatipikornews.com
07 Desember 2025 - 122 Views

Kuala Tungkal || Gardatipikornews.com --  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (04/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di area Pasar Desa Merlung RT 02, Kecamatan Merlung.

Dua pria berinisial WI, warga Desa Merlung, dan HR, warga Kelurahan Merlung, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di sekitar lokasi pasar. Penangkapan ini turut dibantu oleh personel Polsek Merlung yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A Purba, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada Minggu, 30 November 2025.

“Setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Pasar Merlung, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan. Setelah ciri-ciri pelaku dan lokasi aktivitasnya dipastikan, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar AKP Agus A Purba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:

2 plastik klip berisi diduga sabu dengan berat total 3,46 gram bruto,

Uang tunai Rp830.000 yang diduga hasil transaksi,

1 timbangan digital.1 bong (alat hisap sabu),1 kaca pirek,1 sendok pipet hitam,1 korek api gas,1 unit HP Realme biru dan 1 unit HP Oppo silver

Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

AKP Agus A Purba menegaskan bahwa Polres Tanjab Barat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Bersama, kita wujudkan Tanjab Barat yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanjab Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memerangi peredaran narkoba di tingkat desa dan kecamatan. 

( @Kabiro Tanjab GTN**

Sebelumnya
Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Tanjab Barat Amankan 503 Gram Sabu Di Kuala...
Selanjutnya
Banjir Rob Lumpuhkan Akses Utama Ke Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kapolres AKBP Agung Basuki Pimpin...

Berita Terkait :