" Satuan Narkotika Polres Sukabumi berhasil menangkap dua tersangka jaringan narkotika jenis sabu-sabu berinisial YS (34 tahun) dan YH (32 tahun) yang merupakan kurir dimana saat di ungkap berada di Kampung Caringin Kecamatan Cicurug, Sukabumi " Jelas AKBP Dedy Darmawansyah
Di terangkan pula olehnya para tersangka jaringan pengedar narkotika tersebut di jerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
" di jerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara " Terangnya
Sementara di kesempatan yang sama di ungkapakan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jaringan sumatera yang beroperasi di wilayah Sukabumi dengan narkotika jenis sabu-sabu. Penyelidikan telah dilakukan kurang lebih hampir tiga pekan dan melakukan propeling setelah mendapat informasi masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor kemudian dibawa masuk ke wilayah Sukabumi.
" Penyelidikan telah dilakukan kurang lebih hampir tiga pekan dan melakukan propeling setelah mendapat informasi masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor kemudian dibawa masuk ke wilayah Sukabumi " Ungkap AKP Kusmawan
Dari barang bukti yang di dapat menurut keterangan para tersangka kurang lebih 3 Kg sudah sempat di edarkan. Para tersangka sudah yang kedua kali dalam melakukan peredaran hingga akhirnya terungkap. Sementara sebagai pengendali sedang dalam pengejaran kepolisian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sumber : Humas | Pewarta : Asp GTN