Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Proyek Desa, Seorang Kepala Desa Diamankan

by Gardatipikornews.com
30 Mei 2026 - 90 Views

Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait proyek pembangunan desa yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial S.H. (45) yang diketahui menjabat sebagai kepala desa di salah satu wilayah Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 ketika korban berinisial S.P. (42) warga Kecamatan Ciracap, melalui suaminya, dikenalkan pada sebuah pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD yang disebut-sebut akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cimanggu.

Tawaran proyek tersebut disampaikan oleh seorang pria berinisial D.R., yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Untuk meyakinkan korban, D.R. mempertemukan korban dengan tersangka S.H. yang saat itu disebut membenarkan adanya proyek desa dan menjanjikan pekerjaan tersebut akan segera direalisasikan.

Korban kemudian mulai mengerjakan proyek fisik pengaspalan jalan dan renovasi bangunan pendidikan sejak Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi. Selain itu, korban juga secara bertahap menyerahkan dana operasional dengan total mencapai sekitar Rp65 juta melalui transfer rekening maupun penyerahan tunai.

Namun setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran yang dijanjikan berikut keuntungan tidak kunjung diterima. Korban bahkan sempat diberikan alasan bahwa anggaran proyek belum cair, padahal hasil penyelidikan menunjukkan anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah lebih dahulu dicairkan.

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., Jumat (29/5/2026).

Ilham menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengecekan lokasi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara penetapan tersangka.

“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD yang dikerjakan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah setelah sebagian dana baru dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” pungkas Ilham.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Jurnalis : @MardiGTN.com

Publikasi : Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Polda NTB : Simponi Dit Polairud Bersama Generasi Maritim Bersihkan Pantai Tanjung...
Selanjutnya
POLDA NTB : Kerahkan 868 Personel Dalam Patroli Rinjani Presisi Untuk Jaga Kondusivitas...

Berita Terkait :