Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polisi berhasil Ungkap Praktek Penggelapan Senyawa Kimia Perusahaan Minuman Terkenal Di Curug Sukabumi

by Gardatipikornews
09 Oktober 2023 - 193 Views
Kabupaten Sukabumi |  Gardatipikornesws.com  - Unit Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Penggelapan bahan senyawa kimia di perusahaan minuman terkenal di Sukabumi yang beralamat di Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, dalam kasus penggelapan bahan senyawa kimia itu, pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan buruh pada perusahaan berinisial D dan Y. " Kasus ini bermula adanya laporan dari petugas Departemen Produksi tentang penggunaan senyawa kimia NAOH Flake yang tidak sesuai dengan data pada bagian akunting," Ungkap Kompol Mangapul kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi pagi ini, Senin (09/09/23). Atas laporan dari perusahaan, lanjut Mangapul, polisi dibantu tim internal perusahaan melakukan penyelidikan dan hasilnya ada bukti pengeluaran barang secara berulang dalam kurun waktu bulan Agustus 2023 sebanyak 10.000 kg atau 10 ton barang kimia senyawa NaOH plake " Dari hasil pemeriksaan CCTV diketahui senyawa kimia tersebut dibawa dengan menggunakan Truk Colt oleh karyawan gudang store saudara D," Beber Mangapul. Dalam kasus ini Polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya Dokumen Laporan, laporan dari bagian Akunting, Rekaman CCTV, Rekening koran Bank atas nama salah satu pelaku D, SK penunjukan D sebagai Leader Store, satu unit kendaraan Truck Diesel dan laptop. " Saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan kami akan terus mengembangkan kasus ini, " Tutup Mangapul Sumber : Humas polres Sukabumi Pewarta :  @Mardi gtn
Sebelumnya
Bahas Deklarasi, Ketua FRN DPW Banten Bersama Pengurus Laksanakan...
Selanjutnya
Yonif Raider 754/ENK Adakan Syukuran Kenaikan Pangkat secara...

Berita Terkait :