Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap Iptu Tatang Mulyana ketika dikonfirmasi awak media siang ini membenarkan tentang penangkapan pelaku pencurian kayu tersebut.
" Benar petugas kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian kayu dirumahnya diwilayah Ciracap," ungkap Tatang Mulyana.
" Hasil pemeriksaan kami kepada terduga pelaku, bahwa pelaku mengakui telah tiga kali melakukan pencurian kayu dikawasan Suaka Margasatwa, " sambungnya.
Pelaku mencuri kayu dengan menggunakan alat gergaji / gorol didalam kawasan hutan secara tidak Syah / tidak memiliki ijin.
Menurut Tatang akibat perbuatan pelaku pihak korban dalam hal ini Kehutanan Suaka Margasatwa Resort Cikepuh mengalami kerugian materi sebesar Rp. 105.000.000,-
Tatang menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah menyita barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) batang kayu jenis sonokeling dan 1 (satu) buah gorol.
Sumber : Humas | Pewarta : ASP GTN