Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polisi amankan pelaku Curat yang sempat dihakimi masa

by Gardatipikornews
05 April 2022 - 185 Views
Sukabumi | Gardatipikornews.com - Polsek Nyalindung Polres Sukabumi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pemberatan berinisial J (25) yang sempat dihakimi masa. Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha Gaos pelaku bersama seorang temannya kepergok warga sedang membawa barang ke dalam sebuah mobil di Kampung Cijangkar RT 03/08 Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung, pada hari Senin tanggal 04 April 2022, sekira pukul 22.00 wib. Selanjutnya Dandan menerangkan karena warga curiga kemudian warga mendekati para pelaku tetapi para malah membentak warga yang menghampirinya. " Karena warga curiga maka pelaku langsung ditangkap namun satu teman pelaku berhasil melarikan diri," ungkap Dandan pagi ini kepada Tim liputan Humas Polres Sukabumi, Selasa (05/04/22). " Warga sempat emosi dan menghakimi pelaku lalu merusak kendaraan pelaku," sambungnya. Menurut pemilik warung Dedeh (36) pelaku masuk ke dalam warung dengan merusak bilik bagian belakang warung dan sempat mengambil barang berupa tabung gas, rokok, mie instan kerugian sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selain diwarung milik Dedeh ternyata para pelaku juga sudah mencuri 4 (empat) karung beras seberat 25 kg diwarung saudara Wawan dengan kerugian Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah). " Kami akan berkoordinasi dengan sat Reskrim, untuk mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui," pungkasnya Kemudian Dandan mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga buah tabung gas ukuran 3 kg, 4 karung beras dan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up.

Sumber : Humas | Pewarta : ASP GTN


Sebelumnya
PEMDES SUKA MULYA SALURKAN BLT DD SECARA TUNAI DAN NON TUNAI TA...
Selanjutnya
Mahasiswa KKN Uncip Gelar Seminar dan Pelatihan Peningkatan kompetensi Pengolahan...

Berita Terkait :