Pewarta : Safari Bono | @Red@ksi.gtn.com
Bekasi|Gardatipikornews.com - seperti di beritakan sebelumnya https://gardatipikornews.com/lambatnya-pekerjaan-rehab-total-gedung-puskesmas-sumberjaya-maruli-jpm-menyoroti-lemahnya-pengawasan-pj-bupati-bekasi-terhadap-kinerja-bawahannya
Seperti di ketahui,proses Rehab Total puskesmas Sumberjaya yang di anggarkan 4,9 Miliar ini,di duga menabrak aturan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan barang dan jasa 20.1 " Pejabat penandatanganan Kontrak ( PPK) menerbitkan SPMK paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan kontrak atau 14 hari kerja sejak penyerahan lokasi pertama kali.
Namun pelaksanaannya disinyalir melanggar apa yang sudah tertuang dalam peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021.
Sesuai Dokumen lelang penandatanganan kontrak selesai pertanggal 27 Mei 2022 ,ada waktu sanggah kurang lebih 3 bulan sejak penandatanganan kontrak.proses mulainya pekerjaan terhitung akhir bulan Agustus.
PLT kepala dinas Cipta karya dan Tata Ruang (CKTR) Beni Saputra mengatakan melalui sambungan WhatsApp " terkait rehab total puskesmas Sumberjaya sudah sesuai Prosedur pengadaan barang dan jasa.perihal senggang waktu selama 3 bulan setelah penandatanganan kontrak,dirinya mengatakan proses rapat evaluasi dengan pihak pelaksana,untuk informasi lanjutan silahkan komunikasi ke Kabid Bangunan Sebagai PPK,"kelitnya.
Di samping itu, Kepala puskesmas Sumberjaya Umar menjelaskan,"dirinya sempat bingung tidak ada surat pemberitahuan dari dinas cipta karya terkait hari pelaksanaan, tiba-tiba datang dari pelaksana melakukan pengukuran lokasi.
Harusnya ada surat pemberitahuan dari dinas cipta karya,biar kita di puskesmas tidak repot pemindahan barang dan mencari tempat sementara pelayanan,saya meminta waktu sampai hari Senin untuk pengamanan barang serta pencarian lokasi sementara pelayanan,"tutupnya.