Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pimpinan Umum Kopatas.News Resmi Layangkan Surat LI Ke Polresta Tigaraksa Untuk Mempertanyakan Kelanjutan Proses Masalah yang Menimpa Anggotanya

by Gardatipikornews
06 Januari 2024 - 131 Views
Kab.Tangerang |

Gardatipikornews.com

  - Pimpinan Umum Media Online Kopatas.News  Aldi Alamsyah sangat menyesalkan tindakan oknum pekerja proyek betonisasi, yang di Duga menghalang-halangi wartawan Kopatas.News dalam menjalankan tugas jurnalis untuk mencari,memperoleh dan menyebarluaskan informasi dilokasi proyek yang beralamat di Kampung Cipaeh Gebang RT 11/RW 04 Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler. Sabtu,30/12/2023 Aldi Alamsyah menyimpulkan Kejadian itu terjadi dimana NL (Wartawan), MI (Anggota Ormas) dan SE (wartawan) dimana sedang menjalankan sesuai Tupoksi nya melakukan Investigasi yang ditemani beberapa kawan Ormas dan LSM. Saat sedang mau melakukan pengukuran ketebalan betonisasi tiba-tiba terjadi pelemparan besi ulir berukuran 19inci kearah wartawan NL dari arah sebelah kanan,pelemparan besi ulir tersebut diduga dilakukan oleh oknum pekerja sambil berkata "Wooii...ngapain Lo ngukur-ngukur".kata oknum pekerja. Itu yang saya terima informasi dari anggota saya ucapnya "Tindakan oknum pekerja tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pers. Sesuai pasal 18 ayat 1 UU Pers menyatakan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah)" Jelas Aldi Aldi memprotes dengan terjadinya tindakan oknum tersebut yang bersikap arogansi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers "Kita protes tindakan tersebut, perlu mengingatkan wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi." "Kita akan terus mengusut insiden ini sampai tuntas, jangan tinggal diam jika hak-hak jurnalis dirampas"Tegasnya. Apalagi ada sebuah pemberitaan dimana ada pihak korban pula dari para pekerja mereka dimana korbannya disundut rokok, dan lain lain. Kami jajaran Redaksi akan melihat sejauh mana tuduhan tersebut ditujukan kepada anggota saya. Korban pun pasti melihat bentuk tubuh, suara dan lain lain dari anggota saya jika mereka melakukan kekerasan tersebut. Namun jika tidak bisa membuktikan nanti dipengadilan, maka semua hanya tuduhan palsu ucapnya sekali lagi. Dalam bentuk protesnya Aldi Alamsyah selaku Pimpinan Umum Kopatas.News membuat aduan Laporan Informasi (LI) terkait melanggar UU Pers. Ditempat yang berbeda_ Atas dasar pengaduan awak wartawan Kopatas.News akhirnya resmi melayangkan surat LI (Laporan Informasi) Hari Jumat,29 Desember 2023 ke Polresta Tigaraksa, terkait insiden menghalang-halangi dalam menjalankan tugas jurnalis, dan laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Polresta Tigaraksa. Dan bukan hanya akan layangkan kami jajaran redaksi akan segeramengambil jalur hukum dengan membuat laporan susulan terkait pasal ini tutupnya. ( @Sekjen. PPRI.Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
Herwan Qustholani.SE.Maju Sebagi Caleg DPRD Kab Sukabumi Dapil 4 Dari Partai Demokrat ( Coblos No....
Selanjutnya
Berkat Bantuan CCTV, Tim Puma Polsek Sandubaya Ungkap Kasus...

Berita Terkait :