ketentuan yang tertuang dalam Keputusan BPH Migas yaitu pembatasan harian jenis kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter, untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang maksimal 80 liter ,dan jenis kendaraan umum angkutan orang barang roda empat atau lebih maksimal 200 liter/hari.
Namun,peraturan itu tidak membuat para oknum mafia bisnis BBM Bersubsidi Jenis Solar menciutkan nyali dan seakan ada jaringan yang sudah dibentuk terselubung secara masif dan terstruktur untuk meraup keuntungan di pusaran bisnis BBM ilegal .
Awak media mencoba melakukan investigasi dokumentasi video serta menyurati beberapa SPBU yang berada wilayah bekasi Khususnya wilayah Cikarang Barat Cibitung,hasil pantauan dan investigasi menemukan adanya dugaan praktek mafia bisnis BBM Bersubsidi jenis Solar marak terjadi,diduga berkerjasama dengan Oknum Pihak SPBU tertentu.
Diduga Modus yang di pakai untuk meloloskan permainan para mafia dari pengamatan Masyarakat , dengan cara memodifikasi Mobil Jenis Box dengan Memasang Kempuh Toren di bagasi Box Mobil berbagai Ukuran 4 sampai 6 Ton,atau sering di sebut Heli.
Dari Pantauan awak media dilapangan,"praktik bisnis BBM jenis solar ini berjalan hampir setiap hari diduga puluhan hingga ratusan Ton BBM Bersubsidi jenis solar disalah gunakan .
berdasarkan sumber informasi yang di kumpulkan dilapangan,harga standar BBM Bersubsidi Jenis Solar 6800/liter,harga yang di keluarkan ke SPBU Oleh Oknum 7100 hingga 7200 /liternya.
"Berdasarkan hasil investigasi dokumentasi,video ,foto dan konservasi Dilapangan ,media Garda Tipikor akan bersurat dan memberikan Laporan Informasi (LI) Kepada PT.Pertamina Dan BPH MIGAS untuk melakukan Tindakan Tegas Terhadap SPBU yang Berani Permainkan BBM Subsidi Jenis Solar bila perlu Pencabutan izin .
Pewarta : Safari bono (GTN)