Gardatipikornews.com
- Kasus Tanah 7,9 Hektar berlokasi di Kp.Elo RT 03 RW 03 Desa Sukamanah Sukatani yang melibatkan oknum Kades berinisial JSA atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan yang sebelumnya di Laporkan oleh LMPPSDMI berdasarkan Nomor LP : LP/B/221/I/2022/SPKT/Restro Bekasi/PMJ, tertanggal 27 Januari 2022 Mandek di Unit Harda Polres Bekasi, padahal laporan tersebut sudah hampir 1 tahun. Serta Laporan Informasi LI LMPPSDMI nomor : 110/LMPPSDMI/IX/2023 perihal Dugaan Pemalsuan surat/Dokumen Saat dimintai keterangannya kepada awak media. Ketua Umum LMPPSDMI J.Leonard Butar-butar menyampaikan," Kami meminta integritas dan keseriusan penyidik melakukan penyelidikan dalam perkara ini agar terang dan jelas sehingga terungkap perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh JSA dan EYG dan kami menghimbau jangan sampai ada cawi cawi atau kongkaling di belakang layar, " ucapnya di kantornya. masih dengan keterangnnya "ketua Leo menyampaikan "perkara ini mandek dan masih proses Penyelidikan belum naik ke penyidikan dan belum penetapan tersangka. padahal terang di depan mata perbuatan pidananya itu sangat jelas dan kami sudah berikan keterangan itu dan bukti-bukti tersebut kepada penyidik, sementara berdasarkan SP2HP terakhir yang kami terima rekomendasi oleh penyidik akan memeriksa ahli pidana, namun hingga detik ini ahli pidana belum diperiksa, dan kami pun telah bersurat kepada Kapolres cq Kasat agar ahli pidana diperiksa, namun hingga detik ini pun surat kami seperti angin berlalu padahal kasus ini sudah viral,"terang Leo. Sementara itu ,Penyidik Harda Polres metro Bekasi kamis (05/09/23) dalam keterangannya Menjelaskan,"pihaknya akan Ekspos bersama kejaksaan negeri kabupaten Bekasi,untuk naik atau tidaknya status perkara ini ,dan nanti dengan TIM gelar perkara ,karena menyangkut Pasal 263 KUHP ayat tentang Pemalsuan akta otentik,"pungkas penyidik. Senada dengan Leo, Sekjen LMPPSDMI Andreyas Tambunan menyampaikan "bahwa apabila perkara ini tetap mandek dan tidak ada kepastian hukum, maka kami akan bersurat kepada Birowassidik Bareskrim Polri agar melakukan gelar perkara khusus,"tegas Andre. dirinya Mengomentari apa yang sudah disampaikan oleh penyidik,"terkait ekspor bersama kejaksaan,pihaknya menyayangkan pernyataan penyidik ,perlu kita ketahui terkait proses saat ini masih tahap Lidik di polres Metro Bekasi ,artinya area nya blm masuk ke tahap pelimpahan P21,jadi belum ada kaitan nya dengan kejaksaan,"kata Andre. Kami LMPPSDMI meminta,"agar terang dan jelas perkara ini dan saya mengajak kepada elemen masyarakat, elemen mahasiswa agar mengawal dan mengawasi sehingga keadilan akan kita dapati di Bekasi yang kita cintai, mari kita perangi praktik praktik curang dan berantas kejahatan yang merugikan orang banyak, karena ulah oknum kades nakal"sahutnya. Pewarta : Safari Bono GTN