Palembang| Gardatipikornews.com// Menurut kepala Sekolah SMA N,13 Palembang H.Ridwan Nawawi,S.Ag M.SI
Pendidikan di Indonesia kini terus dikembangkan, terutama sejak bergulirnya reformasi tahun 1998. Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 1999, yang belakangan direvisi oleh UU Nomor 32 tahun 2004, dan kini direvisi lagi dengan UU Nomor 23 tahun 2014. Dan, salah satu agenda reformasinya adalah pendelegasian kewenangan pengelolaan pendidikan pada pemerintah daerah. Hanya saja, kewenangan pemerintah daerah terbatas pada aspek pembiayaan, sumber daya manusia dan sarana-prasarana. Sedangkan untuk aspek-aspek menyangkut kurikulum, pembelajaran, evaluasi dan pengukuran, sarana dan alat pembelajaran, metode dan waktu belajar, buku teks serta alokasi belanja dan penggunaan anggaran, semuanya menjadi kewenangan sekolah. Dalam hal ini,
Inilah era reformasi pendidikan yang sangat monumental dalam sejarah pendidikan di Indonesia, dimana otoritas yang sangat besar diberikan langsung pada sekolah atau madrasah. Sekolah bisa mengembangkan inovasinya masing-masing dalam mengembangkan perlakuan pada siswa dalam belajar, bahkan sekolah diberi kewenangan untuk menetapkan apakah akan fullday school atau partday school dalam penggunaan waktu belajar. Selain itu, apakah sekolah akan menyusun sendiri buku teks yang diajarkannya sesuai dengan kurikulum yang disepakati, atau membeli buku-buku karya guru lainnya? Dalam hal ini, hal terpenting sekaligus menjadi tekannya adalah bahwa di akhir produk-nya siswa berprestasi, siap diuji, sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah atas usulan masyarakat. Oleh karena itu, bila prestasi siswa menurun, maka masyarakat tidak bisa menyalahkan kantor dinas pendidikan kabupaten/kota. Maupun propinsi Sebaliknya, mereka bisa bertanya pada kepala sekolah dan para gurunya, karena soal kurikulum dan pembelajaran semuanya menjadi kewenangan penuh sekolah.
Berkaca pada agenda reformasi demikian, maka kepala sekolah mendapat tuntutan peran yang sangat besar. Dia harus kuat dan memiliki kepemimpinan yang kuat untuk mendorong seluruh gurunya bekerja total dalam mendidik murid-muridnya, memiliki visi untuk kemajuan sekolah, konsisten dengan visinya, tetapi tetap meraja dan menghargai pandangan para koleganya. Kepala sekolah juga harus memiliki ekspektasi yang baik pada para siswanya, memberikan penguatan basic skill bagi anak didiknya, sehingga dapat berkembang dengan baik dalam profesi apapun, dan mampu menciptakan suasanan yang kondusif bagi para guru dan karyawan bekerja, serta menciptakan suasana yang nyaman bagi para siswa. belajar.]Selanjutnya, kepala sekolah juga harus berdedikasi untuk sekolahnya, dan bekerja total untuk kemajuan sekolahnya. Lalu sekarang,
Kualitas Pendidikan
Istilah 'kualitas pendidikan' sangat mudah diucapkan, namun sangat sukar didefinisikan, karena pemaknaannya terus berkembang dan menjadi perhatian semua orang di dunia. Edward Sallis, seperti dikutip Dede Rosyada (2013), menyatakan, bahwa kualitas terbagi dalam dua bagian utama, yaitu kualitas absolut dan kualitas relatif. Kualitas absolut adalah permintaan standar tertinggi dalam pelaksanaan pekerjaan, melahirkan produk, atau memberikan layanan jasa, yang tidak mungkin bisa terlampaui dan bahkan tidak ada lagi peluang untuk perbaikan. Tetapi, kualitas absolut ini sangat berat dan mahal dalam mewujudkannya. Oleh karena itu, ukuran kualitas dalam manajemen pendidikan seringkali menggunakan ukuran dalam pengertian kualitas relatif, yakni kualitas yang masih bermasalah untuk ditingkatkan, direvisi secara dinamis,
Pendidikan termasuk produk jasa, dan dalam pendidikan selalu ada standar (kualitas) yang dirumuskan bersama oleh masyarakat dan diusulkan pada pemerintah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau paling tidak Peraturan Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 dan direvisi menjadi PP Nomor 13 Tahun 2015, ditetapkanbahwa kualitas pendidikan di Indonesia diukur dengan delapan standar, yakni standar isi, standar proses; standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar Pembiayaan; dan standar penilaian pendidikan.[4]Delapan standar ini telah dijelaskan serta ditentukan ukuran-ukuran permintaannya yang telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Karena itu,
Lembaga dunia PBB melalui United Nation Children's Fund (UNICEF) pernah melakukan penelitian teoretik untuk mengevaluasi dan mengukur kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk siswa siswi di tingkat sekolah menengah atas dengan mengukur lima (5) variabel utama, yakni siswa, kurikulum dan bahan ajar, proses pembelajaran , lingkungan belajar dan hasil sekolah. Pada aspek siswa, diteliti tentang kesehatan, keterpeliharaan mereka sehingga siap untuk melakukan proses pembelajaran, dan terakhir dukungan keluarga dalam belajar. Sedangkan pada aspek lingkungan, dievaluasi dan diukur tingkat kesehatan lingkungannya, keamanan, perlindungan terhadap siswa dan kepekaan gender, dan penyiapan sumber-sumber dan fasilitas yang cukup untuk mereka pelajari. Sementara aspek proses pembelajaran harus dilaksanakan oleh guru terlatih untuk mengajar, pembelajaran yang ditekankan pada siswa, pengelolaan kelas yang baik, penilaian yang dilakukan oleh tenaga berkeahlian agar mampu memfasilitasi mereka belajar dan mengurangi disparitas hasil belajar. Kemudian pengukuran kualitas dalam aspek bahan ajar harus mencerminkan penguasaan keterampilan yang akan melanjutkan studi dan menjadi seorang profesional dalam berbagai bidang pilihan mereka, harus pandai membaca, menghitung dan kecakapan hidup. Pengukuran hasil akhir dilihat dengan keinginan pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai tujuan pendidikan nasional dan kemampuan mereka berpartisipasi dalam masyarakat
Pewarta : DONY