Pewarta : ASP GTN
Jakarta | Gardatipkornews.com - Nomor : PR- 008 /M.1.10.2/Kph.3/03/2022, PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) ATAS NAMA TERSANGKA M. TAUFIK, ROBY IRWANTO, DAN JOKO PRANOTO DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA DALAM PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN APARTEMEN (KPA) TUNAI BERTAHAP OLEH BANK DKI CABANG PEMBANTU MUARA ANGKE DAN BANK DKI CABANG PERMATA HIJAU KEPADA PT. BROADBIZTAHUN 2011 SAMPAI DENGAN 2017
Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 sampai dengan 2017.
Tersangka M.TAUFIK, ROBY IRWANTO, dan JOKO PRANOTO diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 sampai dengan 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.151.059.341,- (Tiga puluh sembilan milyar seratus lima puluh satu juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).
Terhadap Tersangka Robby Irwanto dan Tersangka M. Taufik dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, sedangkan Tersangka Joko Pranoto dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur masing-masing selama 20 (dua puluh) hari.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber : Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Kepala Seksi Intelijen