Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II

by Gardatipikornews
15 Maret 2022 - 295 Views
Jakarta | Gardatipkornews.com - Nomor : PR- 008 /M.1.10.2/Kph.3/03/2022, PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) ATAS NAMA TERSANGKA M. TAUFIK, ROBY IRWANTO, DAN JOKO PRANOTO DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA DALAM PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN APARTEMEN (KPA) TUNAI BERTAHAP OLEH BANK DKI CABANG PEMBANTU MUARA ANGKE DAN BANK DKI CABANG PERMATA HIJAU KEPADA PT. BROADBIZTAHUN 2011 SAMPAI DENGAN 2017 Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 sampai dengan 2017. Tersangka M.TAUFIK, ROBY IRWANTO, dan JOKO PRANOTO diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 sampai dengan 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.151.059.341,- (Tiga puluh sembilan milyar seratus lima puluh satu juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah). Terhadap Tersangka Robby Irwanto dan Tersangka M. Taufik dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, sedangkan Tersangka Joko Pranoto dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur masing-masing selama 20 (dua puluh) hari. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumber : Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kepala Seksi Intelijen

Pewarta : ASP GTN


Sebelumnya
Polres Sukabumi kembali kirim bantuan kepada korban bencana...
Selanjutnya
Peringatan HUT Ke 72 Satpol PP Dan HUT Ke 60 Satlinmas Tingkat Kabupatem Bogor Digelar Di...

Berita Terkait :