Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Penyerahan Barang Bukti Dan Titipan Uang Pengganti Atas Nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, S.E. M.M. Dan Terpidana Edhowin Farisca Riawan, S.T.

by Gardatipikornews
09 Juni 2022 - 156 Views
Jakarta | Gardatipikornews.com - Rabu 08 Juni 2022 pukul 13:00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Barang Bukti dan Titipan Uang Pengganti atas nama Terpidana MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO, S.E. M.M. dan Terpidana EDHOWIN FARISCA RIAWAN, S.T. kepada Pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 10 (sepuluh) bidang tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik (SHM), 1 (satu) unit mobil Fortuner dengan total nilai taksasi sebesar Rp5.171.194.000,- (lima miliar seratus tujuh puluh satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp.1.022.066.472,17,- (satu miliar dua puluh dua juta enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah tujuh belas sen) milik Terpidana MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO, S.E. M.M. dan 1 (satu) bidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang sebesar Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) atas nama Terpidana EDHOWIN FARISCA RIAWAN, S.T. Kegiatan Penyerahan Barang Bukti dan Titipan Uang Pengganti tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 19 Januari 2022 atas nama Terpidana MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO, S.E. M.M. dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 atas nama Terpidana EDHOWIN FARISCA RIAWAN, S.T. Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dr. Diah Yuliastuti, S.H. M.H., Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Para Jaksa/Penuntut Umum yang menangani perkara Terpidana MOCHAMAD RIDHO YUNIANTO, S.E. M.M. dan Terpidana EDHOWIN FARISCA RIAWAN, S.T., serta Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen beserta jajarannya. (

Humas Kejagung | Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Kejaksaan Republik Indonesia Meraih Apresiasi Atas Penanganan Perkara Tindak Pidana...
Selanjutnya
2 (Dua) Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara Pt Krakatau Steel Pada Tahun...

Berita Terkait :