Pariaman || Gardatipikornews.com -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Dewi Yanti menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi di Padang Pariaman, yang menewaskan tiga korban pada tahun 2025.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, tidak terdapat satupun yang meringankan hukuman terdakwa.
Namun, sikap kooperatif terdakwa dalam persidangan dan belum pernah terjerat perkara pidana, majelis hakim menilai tidak cukup untuk mengurangi beratnya kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa.
Ketua majelis hakim menilai, tindakan terdakwa tidak mungkin lagi dipulihkan, karena terdakwa telah menghilangkan nyawa korban secara sengaja dan meninggalkan penderitaan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Kematian korban, sangatlah tragis dimana dua orang korban disembunyikan didalam sumur dan satu lagi dimutilasi oleh terdakwa, dimana sisa potongan tubuh korban sampai saat ini masih belum ditemukan," ungkap Ketua Majelis Hakim dipersidangan.
Sementara kuasa hukum terdakwa Satria Juhanda, Richa Marianas mengatakan, keberatan atas keputusan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim.
Menurutnya, sejumlah fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan, belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim.
Ia menilai, putusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang disampaikan dalam persidangan dan termasuk saksi dan barang bukti yang dihadirkan.
Maka dari dasar itu, terdakwa memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding dan terdakwa berupaya berjuang, agar terhindar dari hukuman mati dan mendapatkan kesempatan keringanan hukumannya.
"Kami sebagai kuasa hukum dari Satria Juhanda akan mengajukan banding dan melanjutkan ke Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Pewarta: Fakhri/Tim Gtn