Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pemkab Mimika, Mengelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan Di Bidang Politik

by Gardatipikornews
31 Agustus 2023 - 133 Views
Timika |

Gardatipikornews.com


  - Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui dinas pemberdayaan perempuan dan anak pengdalian penduduk dan keluarga berencana, mengelar sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik tahun 2023. Kegiatan tersebut, berlangsung di hotel horison ultima Timika. Kamis (31/8/2023). PJ Bupati Valentinus Sudarjanto Sumito, dalam sambutannya mengatakan, khususnya di Papua, perempuan memiliki posisi yang sangat berbeda dengan perempuan-perempuan di provinsi lainnya, jika mengacu pada Undang-Undang Otsus. dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 atahun 2001 yang menjadi salahsatu penguatan dan menjadi pembeda antara Papua dengan provinsi lainnya tentang perempuan. Dalam undang-undang tersebut perempuan Papua, mendapatkan kesempatan lebih daripada perempuan-perempuan di provinsi lain. tercantum dalam norma peraturan perubahan di Undang-Undang 21 Tahun 2001, dimana terdapat 17 norma perubahan yang dilakukan. “Selama ini kita mendengar bahwasannya Undang-Undang Otsus itu tidak berhasil. Kami yang buat undang-undang itu di pusat sampai hari ini saya masih menjadi direktur otonomi khusus, tugas saya mengawal undang-undang ini, di saat orang mengatakan Otsus itu tidak berhasil, saya ini yang paling kehilangan muka,” kata Valentinus. Masalah tentang dalang di balik kalimat undang-undang Otsus kata Valentinus tidak berhasil, dikarenakan buku tebal yang berisikan pernak-pernik Otsus itu justru disimpan rapi di lemari dan tidak pernah dibaca. Padahal, untuk melakukan perubahan terhadap 17 norma perubahan ini kata Valentinus, pihaknya melakukan pertemuan bersama dengan keterwakilan stakeholder, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan masing-masing kota dan kabupaten dari berbagai provinsi se-Tanah Papua. Revisi dilakukan dengan membuka kembali perjalanan UU Otsus dalam 20 tahun yang ada. Dari pertemuan itu dihasilkan 17 norma perubahan, yang harus direvisi kembali guna memperkuat UU Otsus. “Ada kewenangan khusus bagi provinsi kabupaten kota yang diberikan di Papua. Itu beda dengan kabupaten / kota lainnya. Geografis di Papua itu dia menuntut kebijakan yang asimetris,” ujar Valentinus. Senada Valentinus menyampaikan, perbedaan lainnya seperti di Papua ada anggota DPR yang diangkat dan tidak dipilih. Misalnya, di Mimika anggota DPRD dipilih sebanyak 35 orang, maka 25 persen dari 35 orang diangkat. Ini yang menjadi perbedaan Papua dengan provinsi lain, yang dicetus ke dalam UU Otsus. Dari 25 persen yang diangkat, diwajibkan 30 persen adalah kuota perempuan. Ini menjadi kesempatan bagi perempuan perempuan Papua untuk menjajaki kakinya di DPRD. “Dengan undang-undang ini itu sudah memberikan kesempatan bagi orang-orang asli Papua, baik laki-laki atau perempuan untuk duduk di DPRD. Minimal kita sudah mendapatkan 3 perempuan Papua untuk duduk di DPRD di tahun 2024, minimal,” Pungkas Valentinus. “Kami yakin dengan menambah ruang bagi orang asli Papua, dalam mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi ini betul-betul, agar menghasilkan produk hukum yang selama ini dianggap tidak berpihak kepada orang Papua. Kalau kita ingin mendapatkan produk hukum yang kuat di suatu kabupaten, kita minta orang-orang itu yang berbicara, itu yang kita lakukan direvisi undang-undang itu,” lanjut Valentinus. Valentinus menjelaskan, Dalam undang-undang ini juga, kesempatan bagi perempuan untuk lebih banyak berbicara di dunia politik dan sudah sangat terbuka. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Imelda Rahawarin menambahkan, perempuan di luar sistem politik adalah melihat 30 persen keterwakilan perempuan. Namun, kalimat detail dalam undang-undang turunannya selalu dengan kata Memperhatikan. Sedangkan, kata Memperhatikan kadang-kadang diartikan tidak wajib. Dalam undang-undang penyelenggaraan pemilu misalnya, kata Elisabeth karena keterwakilan 30 persen perempuan maka kalau di tingkat kabupaten kota maupun provinsi tidak ada keterwakilan perempuan di KPU ataupun Bawaslu, dalam tanda kutip Timsel tidak ada beban. “Sedangkan kami sebagai penyelenggara ada di posisi itu, posisi berpikir bahwa kok, ada perempuan yang ikut berkontestasi dan berpotensi tapi kok dalam tanda kutip karena beberapa hal non teknis kemudian tidak terpilih, itu kalau dari undang-undang penyelenggara pemilu,” tambah Elisabeth kepada awak media. dalam undang-undang pemilu ada kewajiban bagi partai-partai politik untuk melibatkan perempuan dalam berkontestasi. Sedangkan, yang jadi masalah adalah pendidikan politik yang dilakukan oleh partai-partai politik terhadap kadernya kurang maksimal menurut analisa KPU. Pungkasnya. Elisabeth mengungkapkan, di Kabupaten Mimika, rata-rata perempuan belum cukup paham tentang undang-undang pemilu. Bahkan, kerap masih terjadi kesalahpahaman antara yang dipahami oleh para kaum perempuan dan juga yang dijelaskan dalam undang-undang. Bahkan, banyak yang memaksa agar undang-undang pemilu sepadan dengan UU Otsus. Sedangkan, UU Otsus hanya berlaku di Papua. “Sekarang KPU dituntut bicara soal otonomi khusus, bukan ranah kaki, itu persoalan. Karena tuturan yang kami ucapkan ini berepiklasi dua, kode etik atau pidana, kami bicara kan harus ada dasar hukumnya,” ungkap Elisabeth. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Diana Maria Daime melanjutkan, Bawaslu dalam konteks ini bertugas untuk mengawasi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, sebagai syarat untuk parpol terdaftar sebagai peserta pemilu agar para caleg dan parpol memperoleh dapil. Kata Maria, ketika dalam suatu dapil tidak ada keterwakilan perempuan maka dapil tersebut dapat dihapus. Untuk proses pengawasannya, Bawaslu akan tetap mendampingi KPU dalam melakukan pengawasan, pada setiap tahapan menuju penyelenggaraan akbar pemilu. “Harapan saya bagi para perempuan-perempuan Papua yang hebat dan luar biasa, tetap perjuangkan hak-hak kita sebagai perempuan dimanapun kita berada,” tutup Maria.   Pewarta : Kaperwil Papua
Sebelumnya
Ketua FPII Korwil Kab Pessel Sambut Kedatangan Bupati Dalam Rangka Meninjau Banjir...
Selanjutnya
Dirlantas Polda Jateng Gelar Latihan Pra Operasi Zebra Candi...

Berita Terkait :