Usai kegiatan penyaluran, Rudi Mustakim, SE, selaku Kaur Keuangan Desa Kiarajangkung yang mewakili kepala Desa Kiarajangkung mengatakan, untuk teknis penyaluran BLT ini tentunya kita mengacu kepada peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 201 tahun 2022 tentang KPM BLT, dengan prioritas untuk warga yang lanjut usia, serta kehilangan mata pencaharian, dan warga yang rentan sakit kronis, maka pihak pemerintah desa kiarajangkung sebelum melaksanakan pembagian BLT ini, tentunya 4 kriteria tahapan pun sudah dijalankan melalui Mudes (Musayawarah Desa). Ucapnya.
"Untuk pencairan BLT DD ini sebesar Rp. 900 ribu untuk 3 Bulan, yaitu bulan Januari, Bulan Februari dan Bulan Maret, dimana setiap bulannya sebesar Rp. 300 ribu, jadi total yang diberikan pada hari ini per-KPM sebesar Rp. 900 ribu." Jelas Rudi.
Rudi juga berharap, untuk bantuan BLT tersebut dapat bermanfaat bagi KPM, apalagi menjelang bulan ramdahan, dan bantuan tersebut dapat berguna, sehingga dengan adanya bantuan ini bisa meringankan beban para KPM ," Harapnya.
( @Jana.GTN Kaperwil Jabar
)