Lombok Timur - NTB | Gardatipikornews.com - Sehubungan dengan pajak/retribusi yang ditekankan kepada seluruh pedagang bakso,makanan ,rumah makan di Lombok Timur , LSM Garuda lakukan hearing bersama DPRD kabupaten Lombok Timur dalam hal ini komisi III bersama jajaran OPD Terkait,BPKAD,BAPENDA serta Inspektorat.(25/05/2023)
Direktur LSM Garuda(M.Zaini),mengungkapkan bahwa hal terebut dirasa tidak adil,terlebih lagi saat Bapenda kita temukan sosialisasi bawa bawa Aparat mengingat peraturan Daerah yang diterapkan dengan dimintanya para pedagang untuk membayarkan 10% pajak yang akan disetorkan ke Pemerintah Daarerah dari hasil usaha yang dijalankan.

Sebelumnya LSM garuda sempat mengadakan Hearing bersama Bapenda Kab.Lombok Timur dan adapun hasil dari hearing tersebut diarahkannya untuk mempertanyakan perihal aturan atau undang undang terkait dengan pajak yang diberlakukan kepada para pedagang ,baik pedagang makanan bakso,rumah makan ataupun lannya.
Direktur LSM Garuda dalam hal ini (M.Zaini) meminta kepada komisi III ataupun OPD Terkait untuk mempertimbangkan kembali aturan atau Perda yang diterapkan kepada pedagang , karena pajak 10% yang dibebankan dianggap terlalu tinggi dan tidak berkeadilan.LSM Garuda juga meminta jangan bawa aparat saat sosialisasi,cara itu menakuti konsumen dan pedagang,".

Menurut BPKAD Berdasarkan PERDA nomor 10 nomor 20 Tentang Pajak dan Retribusi bahwa pajak yang dibebankan ini sebesar 10% dan ini berlaku bagi para pedagang dengan kategori yang disebutkan pada peraturan daerah yang ada,mengingat peraturan daerah ini belum di cabut maka masih diberlakukan sesuai dengan amanat perda yang ada.
Sementara tanggapan dari perwakilan Inspektorat menerangkan bahwa hampir diseluruh daerah memang menerapkan pajak sebesar 10% terhadap para pedagang dan pajak ini sebenarnya dibebankan terhadap konsumen,"terangnya
Lanjut Kepala Bapenda (Muksin) terkait dengan regulasi yang sudah jelas ,Bapenda sendiri hanya melasanakan amanat undang undang maupun peraturan yang ada dalam rangka meningkatkan potensi PAD untuk Daerah seseuai dengan peran dan pungsi kami,"ungkap Muksin(Kepaa Bapenda).
Lanjut Muksin " adapun kegiatan ini adalah memang permintaan pemerintah pusat yang dimana kami diseluruh daerah diminta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah , salah satunya dari retribusi dan pajak,seperti halnya pajak yang akan dibebankan kepada para pedagang makanan yang ada di Lombok Timur," Ungkap Kepala Bapenda.
Sumber : PWDPI NTB
Sebelumnya
Ketum Pro GP: Persaingan Jelang Pemilu 2024 Jangan Membuat Narasi Saling...
Selanjutnya
Tampung Keluhan Warga, Kapolresta Pati Siapkan 602 Polisi...