Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Oknum Pejabat Yang Nekat Ganti Plat Mobil Harusnya Malu Dengan Masyarakat

by Gardatipikornews
09 September 2023 - 451 Views
PALI |

Gardatipikornews.com


  - Viralnya pemberitaan di duga mobil dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang notabennya mobil pemerintah Plat Merah diganti menjadi plat Putih (plat mobil pribadi) ini tanggapan Kasat Lantas Polres PALI, "Kepolisian hanya menerbitkan Satu plat nomer kendaraan, dan itu harus sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), artinya kalau itu milik pemerintah ya plat merah". Ujar Kasat Lantas saat di wawancarai awak media diruang Humas Polres PALI, Kamis (7/9/23) Lanjutnya, "apabila disuatu kendaraan itu berbeda dengan TNKBnya itu sudah jelas platnya palsu, dan sudah melanggar peraturan lalu lintas". tegasnya Ditempat terpisah Advokat Wisnu SH, merasa prihatin atas tindakan oknum yang di duga menganti plat nomer mobil dinas tersebut, "Para oknum pejabat yang nekat mengubah plat kendaraan dinas nya menjadi hitam itu seharus ny malu sama masyarakat, para oknum pejabat itu harus di berikan sanksi, Karena menurut dan berdasarkan pasal UU lalu lintas no20 tahun 2009, pasal 280 Jo pasal 68 ayat 1, kendaraan yang tidak di pasang sesuai TKBK(tanda nomor kendaraan) yang di tetapkan polri akan di kenai pidana kurungan dan denda, Padahal masyarakat sudah tahu, bahwa mobil dinas berpelat merah tersebut diBeli mengunakan anggaran dana APBD, termasuk bahan bakar minyak nya, sehingga uang itu adalah uang rakyat, bukan uang pribadi yang bisa seenaknya di manfaatkan". Ujar Advokat wisnu Hal senada juga disampaikan Advokat Hendro saputra SH, "Semestinya hal seperti ini tidak seharusnya terjadi, karena itu kan sudah jelas peruntukannya sesuai peraturan peUndang-undangan, Salah satu nya Peraturan Menteri Dalam Negeri / PERMENDAGRI No 7 Tahun 2006 Telah Jelas Mengatur Tentang STANDARISASI SARANA dan PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH termasuk mobil dinas jadi kenapa harus diganti" ungkap hendro, saat di wawancarai awak media, Kamis (7/9/23) Dengan adanya tindakan oknum yang di duga melakukan pergantian plat nomer kendaraan seperti itu, artinya mereka telah mencederai kepercayaan masyarakat, karena diduga mobil tersebut dapat di gunakan untuk keperluan pribadi mereka, padahal mobil tersebut dibeli menggunakan uang Negara. "Dan saya berharap atas dugaan tindakan Pelanggaran Dalam Hal Penggunaan Mobil Dinas Tersebut Segera di Proses Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pihak Kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas dan Lembaga atau Instansi Lain nya yang mempunyai wewenang". Pungkasnya Adapun Aturan Penggunaan Mobil Pelat Merah seperti dikutip dari media News.detik.com Terkait penggunaan kendaraan motor dan mobil pelat merah yang artinya mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 itu diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut: 1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. 2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, 3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi 4. Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-16.00 dan pegawai ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing. Pegawai ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, seperti misalnya penyalahgunaan mobil pelat merah artinya bisa dikenakan sanksi disiplin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pihak media sudah berupaya mengkonfirmasi dinas terkait melalui whatsap tetapi Hingga berita ini diterbitkan belom ada jawaban. Réporter : Red@ksi gtn.com
Sebelumnya
Sosok Pemimpin Yang Negarawan di Pilpres dan Pileg 2024 Catatan Dr. Suriyanto PD, SH, MH,...
Selanjutnya
Aksi Nyata, Satlantas Polresta Pati Bagikan 300 Paket Sembako ke...

Berita Terkait :