Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Oknum Kades Pasir Ancol Diduga Rangkap Jabatan, Lembaga Malipol Meminta APH Harus Memeriksa Oknum Kades

by Gardatipikornews
09 Oktober 2023 - 144 Views
Tangerang, Banten |

Gardatipikornews.com


  - Pemerintah sudah jelas melarang untuk Kepala Desa Merangkap Jabatan Sebagai Pegawai Negri Sipil Dalam Aturan dan Edaran (BKN) Badan Kepegawaian Negara No 04 Tahun 2019 Seorang PNS Tidak boleh merangkap menjadi sebagai Kepala Desa, dan Pasal 64 pasal 94 dan peraturam Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pagawai Negri Sipil. Di tegaskan "Bahwasanya Seorang PNS Terdapat dan diangkat Menjadi Kepala Desa , Yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa atau harus memundurkan sementara selama memipin jadi Kepala Desa Namun lain halnya yang terjadi di Desa Pasir Ancol Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Oknum Kades Pasir Ancol yang bernama Apang Diduga Merangkap Jabatan Sebagai PNS "Selain menjadi kepala Desa ia Pun menjadi Pegawai Negri Sipil PNS Sebagai PPAT di Kecamatan Jambe Kab Tengerang" ucap Sumber Yang tidak mau di tulis namaNya Ketika Kami awak media mau menggali informasi lebih akurat kami mencoba mendatangi Kantor Kepala Desa Pasir Ancol, Namun sangat disayangkan Oknum Kepala Desa Pasir Ancol Selalu Tidak ada di kantor Desa, Kemudian kami Menghubungi lewat Telephon Seluler ia pun tidak merespon dan ada jawaban Dari informasi sumber yang lain ia Mengatakan "Apang Kepala Desa Pasir Ancol, Telah Melakukan Gartipikasi terhadap Oknum Wartawan dengan nilai nya jutaan Rupiah ,setelah di ketahui permasalahan merangkap jabatan Sebagai PNS "Ucap Sumber Lain Di tempat terpisah Lembaga (Malipol) Masyaeakat Peduli Kepolisian Randi Korib SH Menegaskan "Kami Mengutuk Kersa Bagi Oknum Kades Pasir Ancol yang merangkap Jabatan Sebagai PNS "Selain itu kami akan melaporkan Kepada Dinas Terkait Kepolisian,dan Kejaksaan Agar Oknum Kades di periksa dan di proses secara aturan hukum yang berlaku "Karna sudah jelas Oknum Kades Pasir ancol melanggar aturan Pemerintah Tentang Pegawai Negri Sipil dan tentang Pemerintahan Desa, Dengan Mendapatkan gajih yang sama dari ABN di duga Untuk memperkaya diri sendiri, "Jika hal ini di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum Kades pasir ancol yang tak tau malu"Tegas nyah Pewarta : @Mastur korwil jabar
Sebelumnya
Polres Simalungun Proses Hukum Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Dengan...
Selanjutnya
Temuan Ombudsman 6.000 Siswa SMA Negeri Titipan Jalur Belakang Aman, Kasus Jalur Mandiri Unud...

Berita Terkait :