news.com
--Bendera merah putih yang merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), justru dikibarkan tidak layak di Halaman Puskesmas Tinewati Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini terkesan adanya dugaan Pembiaran dan tidak memperhatikan Etika atau Rasa Nasionalisme serta di duga melanggar Undang – undang yang berlaku terkait pengibaran Bendera Merah Putih tersebut.
Hasil pantauan awak media saat melewati Lokasi tersebut dan melihat langsung Keadaan bendera Merah Putih yang terlihat sobek dan kusam. Rabu (03/01/2024).
Kendati demikian, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Puskesmas Tinewati , menurutnya saat d konfirmasi ia mengatakan, " mohon maaf saya mau ada Rapat ke Dinas, silahkan saja ke pak Kepala TU, " ujarnya.
Sementara itu , Abun Selaku Kepala Tata Usaha Puskesmas Tinewati mengaku khilaf dan lalai karena telah mengintruksikan kepada satpam agar bendera di naikan setiap pagi dan di turunkan setiap sore .
" Saya telah mengintruksikan kepada satpam agar pagi di pasang dan sore di lepas ,bahkan ketika menjelang Agustusan itu bendera baru, namun di karenakan kelalaian kita semua ya begitulah kondisinya maka seperti itulah kondisinya , kebetulan kemarin-kemarin hujan di sertai angin jadi terhalang sampai bendera sobek , bukan berarti saya mengabaikan , dan kalau saya yang lihat pasti akan saya sendiri yang copot ," Ungkapnya .
Ketika di tanya terkait pemasangan bendera yang seharusnya di kibarkan setiap pagi dan di turunkan setiap sore ia mengatakan " Dengan kondisi seperti itu mungkin ada kelalaian , saya berterimakasih dengan adanya bapak-bapak ini sudah mengingatkan saya " ujarnya.
Di tempat terpisah , salah satu warga yang enggan disebutkan namanya ia mengatakan " kalau disini satpam hanya malam saja , dari pagi sampai sore yang jaga hanya tukang parkir pak , jadi dari pagi sampai sore tidak ada security nya " ucapnya.
Untuk menyikapi hal tersebut awak media meminta pendapat kepada Praktisi Hukum , Topan Prabowo,S.H selaku Advokat mengatakan " Bahwa Bendera Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan.
Lebih Lanjut Topan ,Menyikapi adanya peristiwa Mengibarkan Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, merupakan Perbuatan Pidana yang bersifat menodai dan merendahkan kehormatan Negara Indonesia, sebagaimana diatur ketentuan Pasal 24 Undang - Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Setiap orang dilarang melakukan beberapa hal terhadap Bendera Merah Putih, yakni:
a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera
b.Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
c.Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih
e. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
" Bahkan, apabila memang terjadi Peristiwa sebagaimana dimaksud melanggar ketentuan pasal 24 huruf C UU No.24 Tahun 2009, terhadap si pelaku adalah pelaku perbuatan pidana secara implisit diatur dengan ancaman Pidana Ketentuan Pasal 67 UU No.24 Tahun 2009, disebutkan antara lain Sanksi Pidana Penjara paling lama 1 Tahun denda paling banyak Rp. 100.000.000,- " pungkasnya.
( @Jana. Kaperwil Jabar )