Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Menindak Lanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus,BHP Pekon Teba Bentuk Panitia Pilkakon

by Gardatipikornews
10 Maret 2022 - 361 Views
Tanggamus, Kota Agung Timur | Gardatipikornews.com -  Dalam menindak lanjuti surat keputusan(SK) Bupati Tanggamus untuk melaksanakan tahapan"pemilihan kepala pekon di kabupaten Tanggamus dari 68 pekon yang di perkirakan, akan dilaksanakan tanggal 29 Juni mendatang. "Badan Hippun Pemekonan (BHP) pekon Teba telah membentuk kepanitiaan yang terdiri dari beberapa unsur keterwakilan adat,pemuda dan masyarakat. "Hadir dalam acara tersebut,ketua BHP Manreda Dan Jajaran nya, Tokoh Adat P3N Pekon teba Sumarno,PJ kepala pekon teba Joko suprihatin S.kom,MM,Bhabin Kamtibmas Aipda Alam Putra Dan beberapa tokoh masyarakat.selasa 8/3/22. "Dalam penyampaian nya Manreda ketua BHP pekon Teba mambacakan peraturan bupati (perbub) Dan Tahapan² nya. Dasar 1-peraturan Menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa/kepala pekon ,sebagaimana telah di ubah beberapa kali tekhakhir dengan peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 72 tahun 2020 tentang prubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa/kepala pekon 2-peraturan daerah kabupaten Tanggamus nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan,pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian kepala pekon. 3-peraturan bupati Tanggamus nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan,pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian kepala pekon. 4-surat keputusan bupati tanggamus nomor B.109/34/08/2022 tentang penetapan tanggal dan waktu pelaksanaan tahapan pemilihan kepala pekon serentak kabupaten Tanggamus tahun 2022. "Di sela² acara tersebut Marhaddin berpesan ke panitia pilkakon yang di pilih oleh BHP untuk menunjuk kan netralitas kerja yang profesional bisa menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat dalam menyukses kan pilkakon mendatang tandas beliau". Panitia yang terpilih untuk bekerja dalam menyukses kan pilkakon pekon teba di bulan Juni mendatang. 1-Suhaili ketua 2-Buyung wakil ketua 3-Heri Sektaris 4-Marsidi bendahara Anggota. 5-Muslim 6-Husaini 7-Jasir 8-Seprianto 9-M safe,i "Di akhir acara PJ kepala pekon Teba,Joko Suprihatin S.kom, MM menegas kan ke panitia pilkakon untuk bisa bekerjasama dalam mengemban amanah masyarakat melalui (BHP),yang membentuk/menunjuk kepanitian agar bisa kerja profesional dan bersikap netral,pungkas Joko.

Pewarta : kabiro


Sebelumnya
Ini Kesaksian Warga Desa Waluya Saat Tiga Wartawan...
Selanjutnya
Tinjau Kesiapan Kampung Pancasila, Ini Harapan Dandim...

Berita Terkait :