Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Bio Solar Bersubsidi DI SPBU CIJUJUNG 34.16712 Kabupaten Bogor Jawa Barat

by Gardatipikornews
31 Agustus 2023 - 590 Views
Kabupaten Bogor |

Gardatipikornews.com


- Kegiatan SPBU Cijujung Kabupaten Bogor Jawa Barat No Pom : 34.16712 yang mencurigakan dengan adanya transaksi menggunakan Mobil Box yang bermuatan Kempu berisi BBM jenis BIO SOLAR Bermuatan Berton - ton . 31/07/2023. [caption id="attachment_74175" align="alignnone" width="300"] Fhoto : Mobil yang Membeli Bio Solat Lebih Dari kapasitas Yang. Diduga terindikasi Mobil Box Sudah Di sulap Bisa menampung Ribuan Leter Bio Solar[/caption] Diduga modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara mengisi BBM Bersubsidi Bio Solar di SPBU, menggunakan mobil engkle merek Mitsubishi 110ps dengan nomor polisi B 9186 FXU. Sesuai dengan Undang Undang MIGAS berpacu dengan Pasal 55 No 22 Tahun 2001 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang undangan yang berlaku. [caption id="attachment_74174" align="alignnone" width="300"] Fhoto : Bukti Proses Pengisian Bio Solar[/caption] Adapun kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi khususnya tidak terlalu clear selalu di lakukan terus - menerus Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan itu. [caption id="attachment_74176" align="alignnone" width="300"] Fhoto : Secara Terang terangan Pengisian Bio Solar[/caption] Kami harap Kepada Bapak Bupati Bogor. BPH MIGAS. KAPOLRI. KAPOLDA. KAPOLRES. KAPOLSEK. KODIM. & KEJAKSAAN yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat, dapat menindak lanjuti, dan di tindak tegas setiap SPBU yang sengaja membiarkan atau menjual BBM yang bersubsisi, kepada orang-orang yang selalu mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan negara dan masyarakat indonesia.   Sumber : Pembina GTN HS GANN Editor : @sp.Red@ksi.gtn.com
Sebelumnya
Damkar Kabupaten Bogor Distribusikan Air Bersih Ke Desa Taman Sari Rumpin Didampingi Kepala Desa,...
Selanjutnya
Dugaan Kasus Jual Beli Tanah Wakaf, Polres Lamteng Terasa Milik...

Berita Terkait :