Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

LSM GMBI Minta Pemkab Bekasi Lebih Kooperatif Dengar keluhan warga,pasca Penutupan Akses jalan TPU Dan Saluran Air Oleh Pengembang Perumahan

by Gardatipikornews
09 September 2023 - 366 Views
Bekasi |

Gardatipikornews.com


- Pendirian sebuah perumahan seringkali menjadi momok yang menakutkan dan menimbulkan permasalahan baru terhadap lingkungan sekitar,Pemerintah sudah melakukan kajian dampak dan sebab akibat yang ditimbulkan terhadap pendirian pengembangan sebuah perumahan. Pemerintah Kabupaten Bekasi Lewat Perbup 51 Tahun 2019 Tentang pemeliharaan,perbaikan dan atau peningkatan prasarana,sarana,dan utilitas pada kawasan perumahan lingkungan hunian serta Perda Nomor 9 tahun 2007 dalam aturan tersebut dituliskan, setiap pengembang perumahan wajib memiliki fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dengan ketentuan 40 persen. Menurut Humas GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Hartono Amani,"persoalan yang sangat kompleks yang acapkali terjadi menimbulkan gejolak di lingkungan,termasuk RTH ruang terbuka hijau diantaranya saluran air,jalan,dan fasilitas lainnya,"terangnya. Nah,hari ini apa yang terjadi di kampung cinyosog RT 02 RW 02 Burangkeng Setu ini,sebab akibat yang di munculkan pengembang perumahan yang dilakukan PT Mitra Sukses Menarindo dampaknya akses jalan pemakaman yaitu jalan makam Bleke ditutup oleh pengembang dan saluran air kali wareng dipindahkan begitu saja tanpa ada ijin dari pemerintah,"tegas Hartono. "jalan Bleke yang merupakan akses warga ke pemakaman tertutup yang diakibatkan pendirian perumahan,yang menjadi persoalan nya ada aturan yang di tabrak oleh developer terkait keberadaan nama jalan dan keberadaan kali wareng yang hilang begitu saja demi bisnis pengembang perumahan,Pemerintah saat ini apakah membiarkan begitu saja mengorbankan warga dan menghilangkan ikon sebuah kawasan?apakah pemerintah ada pembiaran begitu saja,"ucapnya. "Hartono menambahkan,"Kami LSM GMBI Sesuai petunjuk Ketua Distrik kabupaten Bekasi H.Obay dan Sekdis Faisal Syukur,SH Selalu di ingatkan Untuk membela hak dan kepentingan Masyarakat diatas kepentingan Pengusaha dan pemerintah,Kami GMBI sudah terbiasa Kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan konstitusi. Dirinya menegaskan,"Pemerintah Harus memperhatikan Apa yang menjadi Keluhan Warga cinyosong Burangkeng dampak yang di akibatkan pengembang perumahan,baik tingkat RT RW kepala Desa, kecamatan,bupati ini keluhan masyarakat,kalian pada kemana hei pejabat Kepala desa,jangan mentang-mentang Anak Sebagai Penyuplai Tanah Urugan di perumahan itu jadi lupa diri terhadap warga yang saat ini butuh keadilan,karena kepala desa jabatan yang di pilih masyarakat desa,bukan pilihan anak dan pengusaha,"pekiknya. "Hartono menjelaskan lebih spesifik,"warga dan GMBI Tidak mempersoalkan Investasi perumahan,dirinya mendukung investasi itu Karen bagian dari upaya pemerintah untuk menggenjot PAD,namun harus di perhatikan Norma ,budaya ,ikon sebuah kawasan jangan sampai di rusak kepentingan,dan jangan sampai mencederai kehidupan warga yang sudah puluhan tahun sudah berdiam diri di lingkungan itu,itu tugas pemerintah untuk menata tata ruang sebuah kawasan,"jangan mentang-mentang pengusaha punya segalanya pemerintah punya kuasa kebijakan,tapi masyarakat menjadi mall praktek,"kira kira seperti itu,"Timpal Hartono. Menurutnya,"LSM GMBI Patut menduga pihak pengembang perumahan PT Mitra Sukses Menarindo belum mengantongi sejumlah perijinan Izin lingkungan setempat,Izin rencana umum tata ruang,Izin pemanfaatan lahan,Izin prinsip,Izin lokasi,Izin badan lingkungan hidup,Izin dampak lalu lintas dan izin pengesahan site plan serta IMB,Pengembang jangan se enaknya melakukan bisnis tapi tidak menempuh sejumlah perijinan,"tutup Hartono. Pewarta : Safari Bono GTN
Sebelumnya
Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Empat Tersangka Perjudian Online...
Selanjutnya
Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas...

Berita Terkait :