Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

LMPPSDMI minta PJ Bupati Bekasi Tindak tegas ASN Yang Modifikasi Plat Mobilnya

by Gardatipikornews
31 Agustus 2023 - 481 Views
Bekasi |

Gardatipikornews.com


- Mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya. Fenomena Modifikasi Plat Mobil dinas dikalangan ASN memang kerap di temukan terparkir di halaman kantor pemerintah kabupaten Bekasi. "Entah kenapa,Budaya ini menunjukkan etos kerja dan moral oknum ASN bobrok atau kurangnya pengawasan atau sanksi terhadap pengguna mobil dinas sesuka hati nya memodifikasi plat nomor dari plat merah ke plat hitam. "Penggunaan mobil dinas sesungguhnya hanya untuk menunjang urusan Pemerintah dan biaya operasionalnya di tanggung sepenuhnya dari anggaran Pemerintah,tidak untuk kepentingan pribadi ASN diluar dinas. Namun,"saat ini Pengguna Mobil Dinas Acap kali Di salahgunakan baik untuk kebutuhan pribadi dan keluarga makanya terjadi modifikasi plat nomor oleh oknum. Maraknya Modifikasi plat nomor Mobil Dinas Di kalangan ASN Pemkab Bekasi ini di kecam ketua umum LSM LMPPSDMI J.Leonard Butar-butar . Menurut pria Yang akrab di sapa Bang Leo ini mengatakan,"Banyaknya Mobil Dinas yang plat nomor nya sudah di modif terparkir di Pemkab Bekasi menunjukkan kurangnya pengawasan dan sanksi terhadap pelaku. Menurutnya,"Disiplin Moral dan Etos kerja nya juga perlu di Pertanyakan bagi ASN pelaku yang kerap melakukan modifikasi plat nomor mobil dinas,"ujarnya Disiplin moral dan etos kerjanya biasa nya sejalan dengan kelakuannya,karena sudah bisa di pastikan pelaku mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan urusan Kerja,"ungkap Leo. dirinya menambahkan,"disamping moral dan etos kerja yang di permasalahkan,pelaku ASN yang kerap melakukan modifikasi plat nomor kendaraan Mobil Dinas bisa di jerat dengan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2015 Tanda Nomor Kendaraan (“TNKB”) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah,"tegas Leo. menurutnya,"ada beberapa kemungkinan kenapa oknum ASN memodifikasi plat nomor mobil dinas nya,supaya bisa dioperasikan di luar jam dinas,untuk kepentingan keluarga ,dipakai untuk perjalanan jauh diluar kepentingan kerja,dan untuk pengisian bahan bakar non subsidi Pertamax ke subsidi pertalite,tapi di laporan operasional nya tetap penggunaan Pertamax non subsidi,"tukas Leo. Leo berharap,"penjabat Bupati Bekasi H.Dani Ramdani dapat menindak tegas ,oknum ASN yang kedapatan melakukan modifikasi plat nomor kendaraan dinas,bisa di kenakan sanksi sesuai disiplin ASN dan pemeriksaan laporan penggunaan operasional,karena kemungkinan bisa memanipulasi biaya operasional kendaraan mobil dinas tersebut,"tutupnya. pewarta : Safari Bono ( GTN)
Sebelumnya
Ketum PWRl ,' Kejujuran dan Etika Politik Modal Untuk Membangun...
Selanjutnya
Tim KLHK Kunjungi Kelompok Tani Hutan HKm Ciguha...

Berita Terkait :