Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Komitmen Berantas Perjudian, Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Mengamankan Pria Pelaku Judi*

by Gardatipikornews
30 November 2022 - 663 Views

SIMALUNGUN | Gardatipikornews.com -


Berantas perjudian, Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan Pria Pelaku Judi tebak angka jenis togel, di salah satu warung kopi di daerah Nagori Bandar Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. Pada hari Senin 28 Nopember 2022 sekira pkl 15.30 Wib. Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi, Rabu(30/11/2022) membenarkan informasi tersebut. Pelaku Judi tebak angka jenis togel tersebut brinisial "JA(31)" warga Saribulawan Nagori Bandar Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, "JA(31)" berhasil diamankan oleh Team Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun pada hari Senin(28/11/2022) bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna Silver dimana terdapat angka tebakan judi jenis Togel, Uang sebesar Rp.145.000,- ( Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah), 1(satu) buah kertas karton terdapat angka-angka tebakan jenis togel. Kasat Reskrim mengatakan bahwa “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara, ”Kami Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Bapak Kapolres Simalungun dan Jajaran akan terus memberantas perjudian baik darat ataupun online. Polres Simalungun berkomitmen wilayah Kabupaten Simalungun bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian, untuk itu juga kami tetap membuka diri apabila masyarakat ada mengetehui kegiatan perjudian dapat melaporkan kekantor Polisi terdekat atau langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Ari. ( Sumber : Humas Polres Simalungun | Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
*Pelantikan Pengurus PERADI (Perhimpunan Advokad Indonesia) Lombok Timur Raya Periode...
Selanjutnya
*Kapolres Sukabumi Bantu Perbaiki Rumah Warga Yang Rusak Akibat...

Berita Terkait :