Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua MPC PP Tanggamus Raden Anwar Kecam Keras Wisata Lembah Air Dan Penginapan VODA Yang Belum Juga Progres Perizinan Setelah Sidak, Akan Aksi Damai Massa PP

by Gardatipikornews.com
02 Juli 2026 - 13 Views

Tanggamus || Gardatipikornews.com -- Belum juga ada itikad baik untuk mengurus perizinan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus setelah disidak, managemen Wisata Lembah Air dan penginapan VODA Batu Keramat, Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus di kecam keras oleh Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Tanggamus Bung Raden Anwar.

Dalam siaran persnya Bung Raden Anwar menyatakan sangat mengecam kepada managemen wisata lembah air VODA yang telah terang terangan menyepelekan Pemkab Tanggamus dan Ormas PP Tanggamus yang sudah memperingatkan managemen VODA untuk segera mengurus perizinan sesuai peraturan daerah (Perda) Tanggamus.

Peringatan berupa mengunjungi langsung managemen VODA baik dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemkab yang insfeksi mendadak (Sidak) langsung beberapa bulan lalu. Begitu juga Ketua PP bersama tim humas media PP sudah mendatangi langsung managemen VODA dalam rangka memperingatkan untuk segera mengurus perizinan.

"Namun managemen VODA seolah olah tidak mengindahkan niat baik kita, sebab belum ada progres pengurusan izin sama sekali. Maka kami ormas PP yang berkomitmen mensukseskan program Pemkab Tanggamus dan mitra penegak hukum tidak tinggal diam bila perlu akan aksi massa damai terkait masalah ini," kata Bung Raden Anwar Kamis (3/7/2026).

Sementara dari penulusaran di beberapa dinas yang terkait perizinan semuanya menyatakan belum ada progres dari managemen VODA yang sudah mengurus izin seperti di Dinas Satu Pintu yang menyatakan belum ada data yang masuk bahwa VODA telah mengurus Izin.

Begitu juga di Dinas Pekerjaan Umum di bagian Cipta Karya yang memproses izin Penetapan Bagunan Gedung (PBG) staf penerimaan berkas Izin PBG mengatakan belum ada berkas yang diserahkan ke bagian Cipta Karya dari VODA untuk mengurus PBG.

"Memang pernah ada orang utusan dari VODA konsultasi bagaimana proses izin PBG, saat itu saya terangkan berkas apa saja yang perlu dilengkapi namun setelah itu tidak ada tindak lanjutnya dari orang VODA tersebut sampai sekarang," kata Erven stap Cipta Karya Dinas PUPR Tanggamus.

Diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus terus genjot pendapatan asli daerah (pad) melalui penertiban perizinan bagi pengusaha nakal yang berbisnis di Tanggamus.

Salah satunya adalah pengusaha rekreasi kolam renang dan penginapan VODA Lembah Air Pekon Batu Keramat Kecamatan Kota Agung Timur yang berbisnis ilegal tanpa izin di Tanggamus.

Menurut Erlan Deni Saputra, S.Sos., MM. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, sebagai bentuk penertiban perizinan Pemkab telah membentuk tim terdiri dari beberapa unsur dinas terkait. Menyidak langsung managemen Penginapan dan kolam renang VODA Lembah Air Pekon Batu Keramat Kotim menanyakan legalitas dan perizinan. Namun pihak managemen VODA tidak dapat menunjukkan dukumen legalitas dan perizinan sehingga mendapat teguran keras dari Pemkab Tanggamus.

"Akan tetapi hingga kini sudah dua bulan berjalan sejak sidak tim Pemkab Tanggamus tersebut sepertinya belum ada proses kepengurusan perizinan yang lakukan oleh managemen VODA. Karena apabila sudah mengurus izin seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG di dinas Pekerjaan Umum (PU) dokumen nya tetap akan ke Dinas DPMPTSP untuk proses selanjutnya," katanya Selasa (19/5/2026).

Jurnalis : Zamroli 

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Memeriahkan Hut Bhayangkara Ke 80 Polsek Parung Gelar Syukuran Dihadiri Danramil Camat Dan Kepala...
Selanjutnya
KETUA DPD BP2 TIPIKOR KALIMANTAN TIMUR AMBIL TINDAKAN TEGAS MENGENAI DUGAAN MARK UP ANGGARAN PAJAK...

Berita Terkait :