Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua Komunitas Pemuda Kei Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan Menyoroti Adanya Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Mendahulukan Aturan dan Undang-undang Yang Berlaku

by Gardatipikornews
26 Agustus 2023 - 945 Views
Timika |

Gardatipikornews.com


-  Ketua Komunitas pemuda KEI kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan menyoroti salah satu perusahaan yang beroperasi di kabupaten Mimika, dengan adanya pemberhentian karyawan dengan sepihak tanpa memperhatikan / mengedepankan undang-undang cipta kerja. Edoardus Rahawadan selaku ketua komunitas pemuda kei kabupaten Mimika, saat ditemui awak media menyampaikan, langkah yang seharusnya dilakukan perusahaan tersebut, mengikuti aturan dan mekanisme undang-undang cipta kerja sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumat (26/8/2023) "Setiap perusahaan di Timika, wajib hukumnya mematuhi aturan-aturan dan mekanisme undangan - undangan cipta kerja yang sudah ditetapkan jangan se-enaknya pemutusan hubungan kerja sepihak," unjar Edo. Menurut Edo Dinas ketenagakerjaan kabupaten Mimika, harus tegas dan masif dalam fungsi kontrol agar semua perusahaan yang beroperasi di Mimika, tidak se-enaknya memutuskan hubungan kerja (PHK) tanpa mendahulukan atura dan uu cipta kerja. "Disnaker harus tegas kepada semua perusahaan di mimika, agar tidak main pecat karyawan sembarang, pihak perusahaan harus Ingat bahwa para pekerja dilindungi undang-undang dan aturan jadi, harus paham aturan yang ada bukan main PHK sembarang," tutur Edo. Edo menjelaskan, Dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (undanga-unsang 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (undang-undang 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP35/2021). Lanjutnya, Ketentuan dalam aturan perburuhan Nasional pada prinsipnya mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK (pasal 151 ayat (1) undang-undang 13/2003 jo. pasal 37 ayat (1) PP 35/2021). Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu masing-masing Negara harus mengatur pula aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK, alasan PHK, dan kompensasi yang berhak diterima pekerja menurut jenis alasan PHK yang dijatuhkan. Menurut Edo, pasal 61 undang-undang 13/2003 jo. Undang-undang 11/2021 perjanjian kerja dapat berakhir, atau artinya hubungan kerja berakhir. "Apabila Pekerja meninggal dunia, Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, Selesainya suatu pekerjaan tertentu Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja," bebernya. Edo mengatakan, informasi yang diterima yaitu pemutusan hubungan kerja, yang diberikan kepada karyawan PHK tidak layak seperti sebuah surat/ dokumen perusahaan dikarenakan surat tersebut tidak memiliki kop surat. " ini pelanggaran administrasi. Saya perlu beri Peringatan keras Kepada Disnaker Mimika, Agar benar - benar Menjadi lembaga exekitit dan memberikan manfaat administrasi kepada Pihak Pekerja," kata Edo. Edo menyampaikan, aduan tersebut bukan pertama kalinya dari par pekerja yang di PHK, namun aduan tersebut sudah kedelapan kalinya pihaknya mendapat aduan PHK secara sepihak oleh perusahaan. "Sehingga saya meminta agar PJ Bupati Mimika Segera menggantikan kepala dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Karna kami nilai tidak mampu Melakukan Pencagahan timbulnya masalah PHK di kabupaten Mimika,' unjarnya. ( @Kaperwil papua)
Sebelumnya
Bupati Kabupaten Sukabumi Dalam Acara Promsi...
Selanjutnya
Acara Jumat Ngariung Silahturahmi (JARAMI) Bersama Berbagai Forum Kecamatan di Hadiri Sekmat...

Berita Terkait :