Lombok Barat || Gardatipikornews.com -- Ketidak adilan pembagian beban kerja kembali mewarnai dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di lingkungan sekolah negeri. Para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mengaku dirugikan dengan kebijakan pembagian jam mengajar yang tidak merata dibandingkan dengan rekan mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan pantauan dan keluhan yang disampaikan para guru, dalam pembagian tugas tahun ajaran berjalan, banyak guru PPPK yang mendapatkan beban jam mengajar jauh melebihi ketentuan standar, sementara sebagian guru ASN memiliki jam tugas yang lebih sedikit. Padahal, kedua kelompok guru tersebut sama-sama berstatus tenaga pendidik penuh waktu yang memiliki kualifikasi, sertifikasi, dan tanggung jawab yang setara dalam melayani peserta didik.
"Seorang guru PPPK Penuh Waktu di salah satu SMA Negeri di Lombok Barat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, dirinya ditugaskan mengajar hingga 17 jam per pekan, padahal ketentuan standar beban mengajar guru adalah 24 jam tatap muka dalam satu pekan. "Sementara rekan kami yang berstatus ASN ada yang hanya mendapat 18 hingga 20 jam, padahal kami sama-sama guru tetap penuh waktu. Kami lelah secara fisik dan mental, namun perlakuan yang diterima sangat berbeda," ungkapnya.
Ketimpangan ini tidak hanya terjadi pada jumlah jam mengajar saja, melainkan juga pada pembagian tugas tambahan. Guru PPPK seringkali dibebani tugas administrasi, kegiatan ekstrakurikuler, hingga tugas tambahan lainnya tanpa disertai tunjangan yang setara, sementara tugas-tugas yang dianggap lebih ringan atau memiliki insentif lebih banyak justru banyak diberikan kepada guru ASN.
"Praktik ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kepegawaian serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional guru. "Baik ASN maupun PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan tugas kedinasan. Perbedaan status kepegawaian tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan beban kerja yang tidak proporsional," tegasnya.
Mendesak dan meminta Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTB serta Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Mendikdasmen), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pedoman pembagian tugas mengajar di setiap sekolah. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat agar kepala sekolah tidak semena-mena membedakan perlakuan terhadap guru berdasarkan status kepegawaian.
Mendesak Gubernur Nusa Tenggara Barat, agar segera menindaklanjuti dan bisa turun langsung kesekolah-sekolah negeri baik itu SMA/SMK, untuk memverifikasi informasi ini. Jika terbukti ada ketidakadilan dalam pembagian tugas, agar segera memecat Kepala Sekolah yang nakal dan beserta Operator Dapodik sekolah dan penyesuaian agar semua guru mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku,.
Para guru berharap masalah ini dapat segera diselesaikan sebelum mengganggu kualitas proses pembelajaran di kelas serta merusak keharmonisan hubungan antar tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Pewarta : Kabiro Kota Mataram
Publikasi : Red@ksi.gtn.com