Gardatipikornews.com
- Kontroversi muncul setelah terungkapnya dugaan kepala sekolah SD Negeri dan juga menjabat sebagai Kepala Sekolah MTS Swasta Islam Nurul Hidayah dan Salah satu Desa Cigemblong, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tak hanya itu, dua orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga diduga rangkap jabatan sebagai sekretaris Desa dan kaur keuangan di Desa Cikadongdong, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Bahkan ironisnya dua orang Pegawai Pemerintah Desa dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut didalam Database Tumpang tindih di Dapodik dan Desa sebagai PRADES dan Sekdes, memunculkan pertanyaan serius terkait kebijakan dan integritas kepemimpinan. "Masyarakat menilai peristiwa ini sebagai bentuk tindakan yang meragukan dan mencurigakan. Karena Rangkap jabatan tersebut menuai sorotan karena dianggap melanggar Kode Etik dan integritas dalam kepemimpinan, terutama dalam sektor pendidikan dan pelayanan Masyarakat. "Kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan komitmen pemimpin terguncang dengan temuan ini. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan, dan pemerintah harus bertindak tegas untuk menegakkan disiplin," ungkap masyarakat setempat kepada awak media. (28/9/2023) Peran pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi sorotan masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi dan pengawasan terhadap Aparatur Desa serta Kepala Sekolah, guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. Kritik juga mengarah pada sistem pengawasan yang dinilai kurang efektif dalam mencegah kebijakan yang merugikan dan tidak sesuai dengan asas moral dan hukum. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas terhadap pelanggaran etika dan peraturan yang mengatur kepemimpinan ganda, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Di tempat terpisah awak media mencoba menghubungi korwil Aed ia mengatakan Dulu pernah muncul berita ini cuman saya menyarankan buat perjanjian untuk menentukan memilih silahkan ambil salah satunya sehingga mereka mengambil salah satu nya dan sepengetahun saya di dinas pendidikan kec cigemblong tida ada yang rangkap jabatan,,ucap korwil Aed "Masih menurut Aed pihak Dinas juga udah tahu dengan Oknum kepala Mts dan menjadi kepala sekolah di SDN hal Ini kerena baru masuk tahun ajaran baru kang, sebelum di angkat menjadi kepsek di sekolah dasar dan sudah membuat Perjanjian dengan pihak dinas pendidikan kec.cigemblong dan surat perjanjian nya juga ada.terang korwil aed "Di tempat terpisah awak media melakukan konfirmasi terhadap Arip kadisdikbud kab.lebak via telpon aplikasi WhatsAppnya mengatakan " Saya ucapkan terimakasih terhadap media yang telah memberikan informasi adapun dengan selanjutnya saya akan menghubungi dulu pihak kabidnya dan akan memanggil pihak kepala sekolah nya yang diduga merangkap jabatan menjadi kepala sekolah di sekolah dasar negeri dan di sekolah swasta ,,ucap Arip kadis Menurut Herry Setiawan. SH Saat dipintai keterangan terkait Oknum Kepala Sekolah Yang Merangkap Jabatan yang telah diangkat PPPK Mengungkapkan Bahwa sebagai salah satu aparat desa, kepala sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat di sekitar lingkungan sekolah. Namun, jika ia melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku, maka ia dapat dikenakan sanksi dan tindakan hukum. Beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada kepala sekolah yang juga merangkap sebagai aparat desa antara lain: 1. Sanksi administratif, seperti pemberhentian atau penundaan dalam jabatannya sebagai kepala sekolah dan aparat desa. 2. Sanksi disiplin, seperti peringatan, teguran, atau bahkan pemecatan, jika pelanggaran yang dilakukan dianggap merugikan masyarakat. 3. Sanksi pidana, jika kepala sekolah merangkap sebagai aparat desa melakukan tindak pidana seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau penganiayaan. Selain itu, kepala sekolah yang merangkap sebagai aparat desa juga harus mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan kepala desa yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparat desa. Jika ia melanggar aturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana.Ungkapnya ( @Syam & Team Red@ksi.gtn.com )