Gardatipikornews.com
- Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal. "Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 mewajibkan bagi pemilik tanah bekas adat untuk mendaftarkan tanahnya sehingga tertib administrasi bisa tercapai. "Namun, beda dengan Kasus tanah di desa Sukamanah kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Ketua umum DPP LSM LMPPSDMI J.Leonard Butar Butar membenarkan,"ada kegaduhan di warga yang di akibatkan Penerbitan Sporadik 3 nama yaitu atas nama Mali Fengki, Engkyang,dan Timin Seblong. penerbitan sporadik yang di lakukan oleh kepala desa Sukamanah Jajuli Sulaeman Abbas,"ujar Leo.
Leo membenarkan,"sesuai data yang di keluarkan Kepala desa Sukamanah atas nama Mali Fengki dengan nomor 593/ /XII/2018 tanggal 04 Desember 2018 menerangkan letak objek kp Elo RT 03 RW 03 Desa Sukamanah jenis tanah sawah dan darat no Girig 649 nomor Persil 30 dan 26 luas 68.980 m².
lalu,atas nama Timin Seblong nomor 503/06/SK.MNH/XI/2020 tanggal 06 November 2020 no Girig no C 625 nomor Persil 52 luas 63.800 m² di kp Elo RT 03 RW 03 sesuai Surat Sporadik yang di keluarkan oleh kepala desa Sukamanah.
Demikian juga dengan Engkyang, Dengan nomor 593/06/SKMNH/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dalam keterangan kepala Desa Sukamanah, mengajukan pembatalan atas SPPT PBB Mastibi ke Engkyang tanggal 14 Agustus 2020 nomor SPPT 32.18.120.022.003-1097.0 dengan nomor Girig 642 persil 29 luas 7.900 m².
Leo Menjelaskan lebih lanjut,"ada kejanggalan dan dugaan Pemalsuan atas nama Engkyang.
Pertama,"Sesuai keterangan kepala desa Sukamanah tanggal 14 Agustus 2020 pemilik asal lahan tersebut Mastibi sedangkan surat keterangan riwayat tanah tanggal 9 Oktober 2020 di dalam keterangan nya menjelaskan"tanah tersebut betul-betul tanah milik adat)bukan tanah negara ,sejak sebelum nya tanggal 24 September 1960 dan telah terdaftar dalam buku induk C desa atas nama LIEM HIN NIO tanggal 24 September 1960,ada kejanggalan kedua surat tersebut,"ini kami menduga ada pemalsuan yang secara terang-terangan,"ujar Leo.
kedua,"adanya bubuhan materai 10.000 yang di tandatangani oleh Engkyang tanggal 9 Oktober 2020 dalam surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) ,sedangkan materai 10.000 launching pertanggang 1 Januari 2021,"tandasnya.
ketiga,"Surat pembatalan SPPT PBB Mastibi ke Engkyang tanggal 14 Agustus 2020 dan permohonan mutasi SPPT tahun 2020 serta pembayaran SPPT PBB tanggal 27 Agustus 2020 yang tercatat ada pembayaran SPPT sebesar 16 juta pembayaran 2 tahun 2020 dan 2021 ,prosesnya hanya beberapa hari yang menjadi pertanyaan kami apakah proses mutasi SPPT dari perorangan itu secepat itu?bahkan yang paling membingungkan Engkyang menguasai fisik tanggal 9 Oktober 2020 dia udah membayar pajak tertanggal 27 Agustus 2020 artinya Engkyang tidak sinkron dalam riwayat atas lahan ini,"sahut Leo.
ke empat,"ada pengakuan Mastibi bahwa dokumen yang di tandatangani permohonan mutasi SPPT tahun 2020 tidak dari Mastibi ke Engkyang tidak pernah di ketahui bahkan tidak merasa membuat tandatangan,"ini pernyataan Mastibi,"tegas Leo.
lebih jauh Leo menegaskan,"ini akal busuk oleh kepala desa Sukamanah Jajuli Sulaeman Abbas dan Engkyang untuk menguasai sepenuhnya lahan tersebut,ini sudah benar secara terang-terangan melakukan pemalsuan data.
ini akan menjadi alat kita ke penyidik dengan melampirkan semua Bukti bukti yang kita miliki,sebagai acuan penyidik polres metro kabupaten Bekasi untuk meningkatkan status menjadi Sidik,"pinta nya.
beliau menjelaskan,"Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Ketentuan ini pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian pidana ancaman 7 tahun,"tutup leo.
Pewarta: Safari Bono (GTN)