Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khitbah adalah upaya menuju ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara laki-laki dengan perempuan. Atau proses laki-laki dalam meminta perempuan untuk menjadi istrinya dengan menggunakan cara umum yang berlaku di tengah masyarakat.
Islam bukan hanya mengatur pernikahan, termasuk juga khitbah di dalamnya. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: ”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.
Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf.
Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS Al-Baqarah: 235).
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau
Menurut sebagian besar ulama, khitbah dikategorikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum menikah. Dan melakukan khitbah yang mengikat seorang perempuan sebelum menikah hukumnya adalah mubah atau boleh, selama syarat khitbah dipenuhi.
Khitbah diperbolehkan dalam Islam karena tujuannya hanyalah sekedar mengetahui kerelaan dari pihak perempuan yang dipinang, sekaligus sebagai janji bahwa pihak laki-laki serius dan akan menikahi perempuan tersebut.
Syarat untuk perempuan yang boleh untuk dikhitbah yakni:
Bisa dilakukan hanya pada perempuan yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya,
Perempuan sedang tidak dalam masa iddah. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (QS Al-Baqarah: 228).
Perempuan bukanlah mahrom dari laki-laki lain,
Perempuan sedang tidak dilamar oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang dari kamu meminang (perempuan) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya.” (HR Abu Hurairah).
Selain itu, khitbah merupakan salah satu tahapan sebelum pernikahan namun tidak termasuk dalam pernikahan. Sehingga, meskipun sudah khitbah, tetap ada batasan-batasan yang harus diketahui oleh calon pengantin tersebut.
Khitbah belum menjadi halal. Kedua belah pihak harus tetap dalam koridor syariat. Meski telah khitbah, namun harus tetap saling menjaga berbagai perbuatan yang dilarang oleh syariat dan saling menjauhkan diri dengan menjaga jarak antara pihak laki-laki dan perempuan.
Waktu khitbah tidak boleh terlalu lama. Waktu dari proses khitbah hingga menikah dianjurkan untuk tidak terlalu panjang. Menyegerakan pernikahan akan bermanfaat untuk menjauhkan fitnah dan berbagai potensi perbuatan yang kurang baik.
Pewarta : A. hilal