Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sikabu Kayu Gadang

by Gardatipikornews.com
20 Juni 2026 - 13 Views

Padang Pariaman || Gardatipikornews.com --  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman. Jembatan tersebut sempat menjadi sorotan karena ambruk hanya dalam waktu singkat setelah selesai dibangun menggunakan dana hibah BNPB senilai Rp25,4 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni:

Tersangka Y: Mantan Kepala Bidang di BPBD Padang Pariaman sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani penahanan di Lapas Pariaman untuk perkara lain.

Tersangka BB (alias B): Direktur PT Maidah Rekajaya, perusahaan pemenang tender.

Tersangka AF: Kuasa direksi yang diduga meminjam "bendera" perusahaan PT Maidah Rekajaya untuk melaksanakan proyek di lapangan.

▪︎Modus Dugaan Korupsi : 

Proyek ini berlangsung pada tahun 2020 dengan dana hibah BNPB yang masuk dalam DIPA BPBD Padang Pariaman. PT Maidah Rekajaya memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp22,3 miliar. Namun, kemudian terjadi adendum kontrak yang menaikkan nilai menjadi Rp24,5 miliar tanpa justifikasi teknis yang sah.

Penyidik menemukan bahwa pekerjaan fisik tidak dilakukan oleh perusahaan pemenang tender, melainkan dialihkan melalui modus "pinjam bendera" kepada tersangka AF. Akibatnya, kualitas pekerjaan dinilai asal-asalan, terutama pada abutment (pilar tumpuan) dan pengamanannya.

▪︎Kronologi Keruntuhan : 

Jembatan Sikabu Kayu Gadang, yang merupakan jembatan terpanjang di Padang Pariaman, mulai bermasalah hanya enam bulan setelah Provisional Hand Over (PHO) pada 2021. Sisi kiri jembatan roboh ke sungai meski cuaca normal. Pada Mei 2023, jembatan roboh total akibat pondasi tergerus aliran sungai karena hilangnya tanah pengikat.

Hasil audit dan kajian ahli konstruksi menyebutkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar. Pengerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak menjadi penyebab utama kegagalan struktur.

▪︎Dampak bagi Masyarakat : 

Keruntuhan jembatan ini memutus akses ribuan warga di Kenagarian Sikabu dan sekitarnya, serta memicu tuntutan perbaikan cepat dari DPRD dan Komisi V DPR RI. Pemerintah daerah dan BNPB pun merencanakan pembangunan ulang dengan anggaran baru.

Kejati Sumbar terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting soal pengawasan proyek infrastruktur pasca-bencana agar tidak terulang lagi. Masyarakat diharapkan terus mengawal transparansi penggunaan anggaran publik.

Pewarta: Tim Gtn

Sebelumnya
KING JABAR Soroti Pemadaman Listrik PLN Di Bogor, Klaim Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Dan...

Berita Terkait :