Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

KCD Pendidikan Wilayah VI Tutup Mata danTelinga Terkait Pungli di Sekolah

by Gardatipikornews
11 April 2022 - 704 Views
Cianjur | Gardatipikornews.com - Minimnya monitoring dan pengawasan dari Kantor Cabang dinas (KCD) Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, membuat pihak sekolah semakin leluasa untuk melakukan berbagai pelanggaran pungutan liar (Pungli). Di sekolah negeri, khususnya tingkat SMA Negeri, seakan sudah menjadi tradisi tahunan pihak sekolah untuk mencari keuntungan pribadi. Diketahui, setiap tahun setidaknya pihak sekolah bisa mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah dari penerimaan peserta didik baru yang tidak jelas pemanfaatannya. Padahal seluruh keperluan sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sudah difasilitasi oleh pemerintah melalui berbagai jenis bantuan. Ini semua terjadi, dikarnakan lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas dari KCD sebagai perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi. Seharusnya KCD bertindak tegas untuk menangani permasalahan pungli yang ada di sekolah, karena sudah diatur di Pergub No.29 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru. Pada Bab X pasal 39 hurup b sudah jelas dikatakan "sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB. Begitupun dengan sangsinya, pelanggaran terhadap ketentuan dalam pergub ini, diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan". Jadi semua itu sudah clear dan sangat merugikan masyarakat serta sudah masuk ranah pidana", tegas Yayat humas LSM KPHAN jawa Barat. Pihak KCD jangan tutup mata atau bahkan melindungi pihak sekolah yang sudah terbukti melakukan pungli. Sebagai perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi, KCD harus bisa membuktikan kinerjanya dengan melakukan tindakan konkret bagi pihak sekolah yang sudah melakukan pungli. "Pungli di sekolah negeri ini sudah sangat sistematis. Hal ini bisa terungkap kalau KCD ada kemauan untuk melakukan investigasi yang mendalam. Karena pada umumnya orang tua takut untuk membuka kasus pungli ini, karena menyangkut anaknya di sekolah. Ini jangankan investigasi, sudah jadi beritapun dengan ditunjang bukti - bukti yang ada pihak KCD diem - diem bae, jelas yayat. Fakta membuktikan bahwa pungli PPDB di SMAN 1 Cilaku sudah terjadi, bahkan bagi siswa yang belum membayar terancam tidak bisa mengikuti ujian, karena kartu pesertanya ditahan pihak sekolah. Lebih parahnya lagi, seperti yang di informasikan salah satu pengawas Wilayah Cianjur Selatan yaitu Sdr.Tutang. Pihak sekolah sudah mempersiapkan dana hasil iuran dari para Kepala Sekolah SMA Negeri se Kab. Cianjur, yang dikoordinir oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yaitu Sdr.Tapip, yang maksudnya untuk mengantisifasi bilamana ada yang mempermasalahkan pungutan liar tersebut, pungkas yayat. Dihubungi secara terpisah untuk dimintai tangapannya terkait adanya pungli tsb, Kepala Cabang Dinas Wilayah VI, Kasubag TU atau siapa saja yang bisa memberikan tanggapan terkesan menghindar, dengan alasan lagi keluar membagikan Program pembagian Al-Quran ke mesjid - mesjid. Bahkan kami terkesan di pingpong, oleh Satpam di minta menunggu di ruang pelayanan yang tidak ada satu orang pun stap bagian pelayanannya dan pintu masuk untuk ruang tamu di kunci dari dalam. Setelah menunggu kurang lebih 20 menit, ada staf perempuan di bagian pelayanan menayakan keperluan kami, setelah di jelas kan mau konfirmasi, stap tsb juga tidak bisa menjelaskan dan hanya bilang tunggu mau disampaikan dulu terus masuk kedalam tanpa kembali lagi. Beberapa lama kemudian datang lagi staf yang lain dengan jenis kelamin laki-laki dengan pertanyaan yang sama, setelah kami sedikit berdebat akhirnya kami di terima oleh staf bagian umum Sdr. Cecep dan mengajak berbicara di ruangan tunggu tamu. Ini pun sama tidak bisa memberikan tanggapan karena bukan ranahnya dan harus sama pimpinan. "Ketika kami minta di atur waktu untuk bisa konfirmasi dengan Kepala KCD atau siapun yang bisa memberikan tanggapan, Cecep pun tidak bisa menentukan kapan waktunya dan hanya bilang akan saya sampaikan, bahkan menyarankan untuk membuat konfirmasi secara tertulis. Daripada debat kusir akhirnya kami pamit pulang, dan Satpam yang menyuruh kami menunggu tidak keliatan batang hidungnya, malah digantikan Satpam yang lain yang disibukan dengan kamera ponselnya untuk mempoto kami dengan alasan untuk dokumentasi. Setelah kami tegur, kenapa main poto saja tanpa minta ijin dulu? Satpam itu mengulang kembali potonya tanpa menghapus poto yang pertama. Rasa penasaran kenapa pintu masuk ruang tamu ketika kedatangan kami dikunci dari dalam, kami pertanyakan kepada Sdr. Cecep? dia malah balik bertanya, siapa yang ngunci, karena seharusnya pintu masuk ruang tamu harus selalu terbuka, katanya. Patut di pertanyakan ada harta karun apa di KCD Wilayah VI ?

Pewarta:Asep Supiandi/ MST.


Sebelumnya
Sekjen LGI sekaligus Sesepuh KBPP Polri Kota Dan Kab.Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke 7...
Selanjutnya
Pembangunan infrastruktur desa ciburuy di duga tidak sesuai...

Berita Terkait :