Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kapolsek Kronjo Tegaskan Dugaan Galian Tanah Didalami Sesuai Hukum, Kades Bakung Dan Blukbuk Nyatakan Tak Pernah Mengizinkan Aktivitas

by Gardatipikornews.com
26 Juni 2026 - 87 Views

Tanggerang || Gardatipikornews.com -- Dugaan galian tanah di wilayah Desa Bakung dan Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kini menjadi perhatian masyarakat. Kamis (25/6/2026)

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dan memenuhi ketentuan lingkungan.

Kapolsek Kronjo, Iptu Bayu Sujatmiko, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat. Seluruh fakta di lapangan akan didalami secara profesional, objektif, transparan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Ia memastikan proses pendalaman akan mencakup pemeriksaan legalitas dan dokumen perizinan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Desa Bakung, Dwi Ari Setiantoro, S.IP., menegaskan Pemerintah Desa Bakung tidak pernah memberikan izin atas dugaan kegiatan galian tanah tersebut. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Blukbuk dan berkomitmen tidak memberikan izin terhadap kegiatan yang bertentangan dengan aturan. Menurutnya, setiap pemanfaatan lahan wajib mengikuti mekanisme yang berlaku.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Desa Blukbuk, H. Sanusi pada kamis malam (25/6/2026), Ia mengaku pemerintah desa tidak pernah menerima koordinasi maupun permohonan terkait dugaan kegiatan tersebut. Bahkan, sejak awal pihaknya menolak apabila terdapat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Ia berharap seluruh pihak mematuhi peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pengelola belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Redaksi tetap memberikan kesempatan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, klarifikasi, atau informasi tambahan, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Jurnalis  : Team Red

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi Pada Kualitas Profesi Dan Kepentingan Pencari...
Selanjutnya
Selama Januari–Juni 2026: Kapolda NTB Beserta Jajaran Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Miras...

Berita Terkait :