Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kades Ciasembaru Kangkangi Aturan Perihal Pengangkatan Prangkat Desa

by Gardatipikornews
08 Juni 2022 - 919 Views
Subang | Gardatipikornews.com - Seperti yang kita ketahui bahwa pengangkatan Perangkat Desa di atur dalam permendagri No 67 Tahun 2017, Perubahan Atas peraturan menteri dalam negeri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pasal 2 (1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. dihapus; d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. (4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah. Tapi tidak dengan Desa Ciasembaru, menurut Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya saat di konfirmasi awak media bahwa di Desa Ciasembaru tentang pengangkatan Perangkat Desa/kaur ada yang menyalahi aturan sebagaimana yang sudah tertuang dalam Permendagri No 67 Tahun 2017, "pengangkatan Perangkat Desa/Kaur Masih ada yang belum cukup umur sebagaimana dalam persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa Minimal 20 Tahun Maksimal 42 Tahun. Perangkat Desa tersebut masih Berusia 19 Tahun dan belum memenuhi syarat untuk menjadi Perangkat Desa. "Aneh rasanya dari pihak kecamatan pun tidak ada tindakan apapun sedangkan Pengangkatan Perangkat Desa atas Dasar Rekomendasi dari Kecamatan untuk di SK kan sebagai Perangkat Desa. Indah Aprianti Selaku Kepala Desa Ciasembaru pun Menolak Saat Akan di konfirmasi oleh salah satu awak media pada waktu bertemu dikecamatan Ciasem pada tanggal 7 Juni 2022.dan cepat cepat pergi meninggalkan awak media yang akan mengkonfirmasi perihal masalah tersebut sampai berita ini diturunkan Perangkat Desa tersebut masih bekerja sebagai KAUR di Desa Ciasembaru.

Sumber :  Eka | PPRI | Red@ksi.gtn.com


Sebelumnya
Dandim 0612 dan Kapolres Kab.Tasikmalaya menjadi Dewan Kehormatan di...
Selanjutnya
Kapolres Sukabumi Perintahkan Jajarannya Sweeping Konvoy Kendaraan Pelajar Yang Merayakan...

Berita Terkait :