Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

JWI Sukabumi Soroti Alokasi Anggaran Untuk Partai Politik Dari Hibah APBD 2025, Dorong Transparansi Informasi Publik

by Gardatipikornews.com
17 Juni 2026 - 23 Views

Kabupaten Sukabumi,  Jawa barat || Gardatipikornews.com -- Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti alokasi anggaran dana hibah kepada partai politik yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

JWI menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum, mekanisme penyaluran, serta peruntukan anggaran tersebut.

Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, mengatakan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran daerah merupakan bagian dari prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses penganggaran yang bersumber dari keuangan daerah agar tidak menimbulkan berbagai persepsi maupun spekulasi di ruang publik.

“Kami tidak menyimpulkan atau menuduh adanya pelanggaran. Namun, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, kami memandang penting adanya penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, dan manfaat anggaran tersebut bagi masyarakat,” ujar Lutfi, Selasa (16/6/2026).

JWI mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memberikan penjelasan secara komprehensif kepada publik terkait alokasi anggaran tersebut.

Menurut Lutfi, apabila dalam dokumen APBD 2025 terdapat alokasi anggaran kepada partai politik melalui pos belanja hibah, maka diperlukan penjelasan mengenai kesesuaian penganggaran tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa bantuan kepada partai politik pada prinsipnya telah memiliki dasar hukum tersendiri melalui mekanisme bantuan keuangan partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Karena itu, JWI menilai penting adanya klarifikasi dari pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar penganggaran dan peruntukan dana tersebut.

JWI menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman data terkait alokasi anggaran tersebut sesuai fungsi jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Apabila diperlukan, JWI juga akan menggunakan mekanisme permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga rilis ini diterbitkan, JWI masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai alokasi anggaran tersebut.

Jurnalis : Agon GTN

Publikasi : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Oknum Karyawati PNM Mekaar Pamulang Diduga Cairkan Dana Pinjaman Nasabah Secara...
Selanjutnya
Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga...

Berita Terkait :