Lanjutnya, beberapa pelanggaran pengendara kendaraan bermotor yang menjadi atensi pada Operasi Patuh Lodaya 2022 diantaranya:
1. Menggunakan ponsel saat sedang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya
2. Pengendara yang masih dibawah umur (belum memiliki SIM)
3. Pengendara kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, serta pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman kendaraan
5. Pengendara kendaraan bermotor yang sedang berada dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Pengendara yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang berlaku
"Jadi kami berharap kepada seluruh pengendara kedaraan bermotor yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, untuk bisa mematuhi peraturan berkendara yang berlaku," tutur Reno
Masih menurut Reno, kegiatan penindakan yang diberikan selama Operasi Patuh Lodaya 2022, lebih kepada pemberian efek jera agar tidak ulangi kesalahan yang serupa dikemudian hari.
"Kami dari Satlantas Polres Sukabumi Kota berupaya untuk menjaga keselamatan pengendara kendaraan bermotor, saat berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Jangan sampai hanya karena pelanggaran kecil saat berkendara di jalan raya, menimbulkan efek fatal bagi pengendara maupun orang lain," bebernya.
"Cek kelengkapan segala hal sebelum melakukan perjalanan. Mulai dari surat-surat berkendara, kondisi kendaraan, serta atitude selama berkendara di jalan raya. Budayakan selamat berlalu lintas di jalan," pungkasnya.
( Humas | Taji.Red@ksi.gtn.com
)