Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Jelang Operasi Patuh Lodaya 2022, Berikut Pelanggaran Yang Menjadi Incaran Polisi

by Gardatipikornews
12 Juni 2022 - 556 Views
Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Jelang Operasi Patuh Lodaya 2022 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak perlu panik. Karena, kegiatan ini merupakan salah satu upaya petugas Kepolisian dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya, Minggu (12/06/2022). Direncakan dimulai pada tanggal 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022, Operasi Patuh Lodaya 2022 akan dilangsungkan serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Termasuk di Kota Sukabumi, direncanakan mulai besok akan dilakukan kegiatan tersebut yang menyasar beberapa atensi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan bermotor, saat berkendara di jalan raya. "Besok akan mulai dilakukan Operasi Patuh Lodaya 2022 tingkat Polres Sukabumi Kota. Tidak usah panik, pengendara hanya cukup mengikuti peraturan keselamatan dalam berkendara yang berlaku," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno kepada awak media. Lanjutnya, beberapa pelanggaran pengendara kendaraan bermotor yang menjadi atensi pada Operasi Patuh Lodaya 2022 diantaranya: 1. Menggunakan ponsel saat sedang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya 2. Pengendara yang masih dibawah umur (belum memiliki SIM) 3. Pengendara kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang 4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, serta pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman kendaraan 5. Pengendara kendaraan bermotor yang sedang berada dalam pengaruh alkohol 6. Melawan arus lalu lintas 7. Pengendara yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang berlaku "Jadi kami berharap kepada seluruh pengendara kedaraan bermotor yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, untuk bisa mematuhi peraturan berkendara yang berlaku," tutur Reno Masih menurut Reno, kegiatan penindakan yang diberikan selama Operasi Patuh Lodaya 2022, lebih kepada pemberian efek jera agar tidak ulangi kesalahan yang serupa dikemudian hari. "Kami dari Satlantas Polres Sukabumi Kota berupaya untuk menjaga keselamatan pengendara kendaraan bermotor, saat berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Jangan sampai hanya karena pelanggaran kecil saat berkendara di jalan raya, menimbulkan efek fatal bagi pengendara maupun orang lain," bebernya. "Cek kelengkapan segala hal sebelum melakukan perjalanan. Mulai dari surat-surat berkendara, kondisi kendaraan, serta atitude selama berkendara di jalan raya. Budayakan selamat berlalu lintas di jalan," pungkasnya. (

Humas | Taji.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Antisipasi Pencurian Spesialis Mini Market, Polres Sukabum Kota Atensikan Perketat Pengawasan Di...
Selanjutnya
Sat Polair Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Rutin Di...

Berita Terkait :