"Menurut keterangan Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah SMPN 2 SUKAHENING ini Sebagai Bendahara MKKS Kabupaten Tasikmalaya " Benyamin " ketika dikomfirmasi via telpon mengatakan " Bahwa uang sudah dikembalikan lagi kepada orangtua siswa, kebetulan yang sudah bayar baru 9 orang namun sudah diberikan lagi ke masing - masing siswa, Karna gak mw riweuh " Ungkap Kepala Sekolah Benyamin.
Sebagaimana yang diatur dalam UU no 20 th 2003 " tentang sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud no 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Dan menurut UU dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan, Larangan dilakukannya pungutan jenis apapun disekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan siswa baru, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah,
Pemerintahpun telah menjamin Pendidikan Dasar tanpa pungutan apapun, terutama untuk pendidikan SD,SMP dan SMA atau SLTA sederajat bahwa aturan itu yang membuat ancaman disiplin PNS dan ancaman pidana "
a.Bantuan pendidikan : pemberian berupa uang / barang /jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua /walinya dengan syarat yang disepakati para pihak.
b.Sumbangan pendidikan : pemberian berupa uang /barang /jasa oleh peserta didik, orangtua /walinya baik perseorangan maupun bersama - sama,masyarakat atau lembaga secara sukarela. dan tidak mengikat satuan pendidikan.
c.Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik,orangtua /walinya,serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Dikutip dari laman kementrian pendidikan dan kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orangtua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orangtua karena sifatnya sukarela ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh Siswa itu jatuhnya jadi pungutan,dalam menentukan pungutan pun sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orangtua siswa.
Meskipun istilah yang digunakan adalah " Dana Sumbangan Pendidikan Namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya bersipat wajib dan mengikat bagi peserta didik dan orangtua /walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan melainkan pungutan liar " sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Selain pungutan liar kondisi sekolah SMPN 2 Sukahening sangat kumuh,bangunan sekolah pun banyak yang rusak.Ini harus jadi pertanyaan di kemanakan Anggaran Bos Untuk Sarana prasarana untuk perbaikan / Pemeliharaan yang sudah masuk RKAS BOS .
Dinas terkait dan Tipikor Polres,dan kejaksaan harus turun langsung atas Dugaan Pungli Dan pemeriksaan Laporan Pengengelolaan Bosnya perlu di audit.
Redaktur : Asep R. GTN | Pewarta : Jana ( Kabiro ) & Team Korwil Jabar
Tasikmalaya | Gardatipikornews.com -
Di Duga SMPN 2 Sukahening Desa Banyurasa, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, telah melakukan praktik pungli dengan dalih sumbangan untuk Pembangaunan WC dan Sarana Prasarana Lingkungan Sekolah, dari pantauan awak media dilapangan, imformasi yang terhimpun menurut keterangan beberapa orangtua siswa mengatakan, bahwa ada sumbangan sebesar Rp.200.000 / Siswa peruntukannya untuk membangun toilet / WC dan memperbaiki lingkungan Sekolah.Selasa. 26 / 03 / 22.
Menerut beberapa orang tua siswa / siswi SMPN 2 Sukahening yang tidak di sebutkan namanya bahwa Dana itu harus terkumpul di bulan April tidak ada musyawarah tiba - tiba diberikan selembar kertas yang harus dibayar dan segara terkumpul.Ungkapnya.
"Awak mediapun menyambangi Ketua Komite " Ade Saepudin " di kediamannya, Ketika dikomfirmasi komite mengatakan " Saya mah baru menjabat sebagai komite ,sebulan juga belum, itupun karna salah satu tenaga pendidik datang ke desa dan meminta kesediaannya tuk menjadi ketua komite karna saya sebagai salah satu stap didesa.
Selanjutnya Ade Mengatakan " saya ditunjuk pihak sekolah tuk menjadi ketua komite, SK pun belum punya Saya datang ke sekolah silaturahmi dan langsung menandatangani surat permohonan sumbangan sebesar Rp.200.000 / Siswa peruntukannya membangun toilet/wc dan memperbaiki lingkungan sekolah." Kata Ade.
Awak mediapun menyambangi Sekolah guna komfirmasi dan klarifikasi, Media bertemu dengan Wakasek kesiswaan kebetulan Kepala Sekolah SMPN 2 SUKAHENING lagi tidak masuk karna lagi kurang sehat, Wakasek SMPN 2 SUKAHENING Mengungkapkan Kepada Media " Bahwa benar ada sumbangan sebesar Rp.200.000 / Siswa, inipun tidak ada musyawarah karna kekosongan komite cuma menyampaikan secara lisan kepada orang tua siswa waktu itu lagi pembagian Raport." Imbuhnya
"Menurut keterangan Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah SMPN 2 SUKAHENING ini Sebagai Bendahara MKKS Kabupaten Tasikmalaya " Benyamin " ketika dikomfirmasi via telpon mengatakan " Bahwa uang sudah dikembalikan lagi kepada orangtua siswa, kebetulan yang sudah bayar baru 9 orang namun sudah diberikan lagi ke masing - masing siswa, Karna gak mw riweuh " Ungkap Kepala Sekolah Benyamin.
Sebagaimana yang diatur dalam UU no 20 th 2003 " tentang sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud no 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Dan menurut UU dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan, Larangan dilakukannya pungutan jenis apapun disekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan siswa baru, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah,
Pemerintahpun telah menjamin Pendidikan Dasar tanpa pungutan apapun, terutama untuk pendidikan SD,SMP dan SMA atau SLTA sederajat bahwa aturan itu yang membuat ancaman disiplin PNS dan ancaman pidana "
a.Bantuan pendidikan : pemberian berupa uang / barang /jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua /walinya dengan syarat yang disepakati para pihak.
b.Sumbangan pendidikan : pemberian berupa uang /barang /jasa oleh peserta didik, orangtua /walinya baik perseorangan maupun bersama - sama,masyarakat atau lembaga secara sukarela. dan tidak mengikat satuan pendidikan.
c.Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik,orangtua /walinya,serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Dikutip dari laman kementrian pendidikan dan kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orangtua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orangtua karena sifatnya sukarela ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh Siswa itu jatuhnya jadi pungutan,dalam menentukan pungutan pun sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orangtua siswa.
Meskipun istilah yang digunakan adalah " Dana Sumbangan Pendidikan Namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya bersipat wajib dan mengikat bagi peserta didik dan orangtua /walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan melainkan pungutan liar " sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Selain pungutan liar kondisi sekolah SMPN 2 Sukahening sangat kumuh,bangunan sekolah pun banyak yang rusak.Ini harus jadi pertanyaan di kemanakan Anggaran Bos Untuk Sarana prasarana untuk perbaikan / Pemeliharaan yang sudah masuk RKAS BOS .
Dinas terkait dan Tipikor Polres,dan kejaksaan harus turun langsung atas Dugaan Pungli Dan pemeriksaan Laporan Pengengelolaan Bosnya perlu di audit.
Redaktur : Asep R. GTN | Pewarta : Jana ( Kabiro ) & Team Korwil Jabar
"Menurut keterangan Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah SMPN 2 SUKAHENING ini Sebagai Bendahara MKKS Kabupaten Tasikmalaya " Benyamin " ketika dikomfirmasi via telpon mengatakan " Bahwa uang sudah dikembalikan lagi kepada orangtua siswa, kebetulan yang sudah bayar baru 9 orang namun sudah diberikan lagi ke masing - masing siswa, Karna gak mw riweuh " Ungkap Kepala Sekolah Benyamin.
Sebagaimana yang diatur dalam UU no 20 th 2003 " tentang sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud no 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Dan menurut UU dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan, Larangan dilakukannya pungutan jenis apapun disekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan siswa baru, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah,
Pemerintahpun telah menjamin Pendidikan Dasar tanpa pungutan apapun, terutama untuk pendidikan SD,SMP dan SMA atau SLTA sederajat bahwa aturan itu yang membuat ancaman disiplin PNS dan ancaman pidana "
a.Bantuan pendidikan : pemberian berupa uang / barang /jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua /walinya dengan syarat yang disepakati para pihak.
b.Sumbangan pendidikan : pemberian berupa uang /barang /jasa oleh peserta didik, orangtua /walinya baik perseorangan maupun bersama - sama,masyarakat atau lembaga secara sukarela. dan tidak mengikat satuan pendidikan.
c.Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik,orangtua /walinya,serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Dikutip dari laman kementrian pendidikan dan kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orangtua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orangtua karena sifatnya sukarela ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh Siswa itu jatuhnya jadi pungutan,dalam menentukan pungutan pun sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orangtua siswa.
Meskipun istilah yang digunakan adalah " Dana Sumbangan Pendidikan Namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya bersipat wajib dan mengikat bagi peserta didik dan orangtua /walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan melainkan pungutan liar " sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Selain pungutan liar kondisi sekolah SMPN 2 Sukahening sangat kumuh,bangunan sekolah pun banyak yang rusak.Ini harus jadi pertanyaan di kemanakan Anggaran Bos Untuk Sarana prasarana untuk perbaikan / Pemeliharaan yang sudah masuk RKAS BOS .
Dinas terkait dan Tipikor Polres,dan kejaksaan harus turun langsung atas Dugaan Pungli Dan pemeriksaan Laporan Pengengelolaan Bosnya perlu di audit.
Redaktur : Asep R. GTN | Pewarta : Jana ( Kabiro ) & Team Korwil Jabar