Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Indra Dapa S, Ahli Warisa Hak Ulayat Pondidaha - 2.700 H, Desak Bupati Konawe Segera Pindahkan Tapal.Batas Pondidaha dan Amonggedo

Indra Dapa Saranani, Ahli Waris Hak Ulayat Pondidaha ±2.700 Hektar, Desak Bupati Konawe Segera Pindahkan Tapal Batas Pondidaha–Amonggedo
by Gardatipikornews.com
12 April 2026 - 55 Views

Konawe || Gardatipikornews.com -- Indra Dapa Saranani selaku ahli waris hak ulayat Pondidaha seluas ±2.700 hektar mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe agar segera melakukan pemindahan tapal batas wilayah antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.

Desakan tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 tentang penetapan batas wilayah antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo yang seharusnya menjadi dasar kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun demikian, hingga saat ini diduga masih terdapat ketidaksesuaian dalam implementasi batas wilayah di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan persoalan administratif di tengah masyarakat.

Indra Dapa Saranani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe perlu segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan pemindahan tapal batas Pondidaha dan Amonggedo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta agar pemerintah daerah tidak hanya melakukan kajian, tetapi segera menindaklanjuti dengan langkah nyata berupa pemindahan tapal batas sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kejelasan batas wilayah sangat penting dalam melindungi hak ulayat masyarakat adat Pondidaha yang memiliki luas kurang lebih 2.700 hektar.

Selain itu, ia mendorong agar proses tersebut melibatkan masyarakat adat dan pihak terkait lainnya agar berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Pewarta : idr. Kaperwil GTN

Sebelumnya
Tim Gabungan Tinjau Dugaan Tambang Ilegal Di Lengkong Sukabumi, Pasang Larangan Dan Siapkan Tindak...
Selanjutnya
Resmi Dibuka Gebyar PWDPI EXPO:Bazar UMKM Dan Pasar Malam Meriahkan Tanjung Bintang...

Berita Terkait :