Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Hutan Talawaan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minut Masuk Dalam Hutan Kawasan Yang Di Kuasai Oleh Kementerian Kehutanan

by Gardatipikornews
03 September 2022 - 336 Views
Sulawesi Utara | Gardatipikornews.com - Kepala Seksi BPHP Sulut Tegaskan Bahwa Hutan Talawaan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minut Masuk dalam Hutan Kawasan Yang di Kuasai Oleh Kementerian Kehutanan, Masyarakat Berharap Pemerintah Pusat Lakukan Penataan Kembali dan Menekan Para Petugas di Kabupaten,yang diduga mengakibatkan kerugian Masyarakat, ” Desa Talawaan yang Masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas( HPT) Penataan Kembali Tanah yang ada di Seputaran Talawaan Sulawesi Utara sebagai daerah Kawasan Strategis untuk Perkebunan Pangan, Hal ini disampaikan beberapa Masyarakat dan tokoh tokoh Masyarakat Desa Talawaan, saat media ini bertandang beberapa waktu lalu.Berita ini di lansir dari Media Brantastipikor.com. Masyarakatpun menjelaskan, bahwa hutan produksi Terbatas yang ada di Talawaan ini merupakan proyek strategis nasional.namun masyarakat yang di korbankan sehingga banyak masyarakat yang terancam kehilangan tanah Adat Pasini untuk dijadikan lahan perkebunan yang sudah mereka duduki sejak tahun 1925 disaat masih penjajahan,untuk pembuktian hak kepemilikan berupa surat surat tanah maupun yang di keluarkan Oleh BPN Minut terancam Hilang hak kewenangan menguasai lahan lahan yang mereka sudah tanami berupa Kelapa Durian Langsat Mangga Dukuh dan taman Lainnya yang akan menopang kelangsungan kehidupan dari hari kehari,ucapnya, Banyak masyarakat yang menuturkan pada saat media ini bertandang,bahwa pihak , pemerintah pusat maupun Propinsi harus memaksimalkan kinerja agar kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah lebih baik lagi,agar menjadi daerah yang kaya akan potensi Kearifan Lokal, Untuk mempercepat proses pelaksanaan Pemetaan ulang kawasan diminta pemerintah Pusat jangan terlalu percaya dengan kinerja Bawahannya,karena kegiatan mereka di bawah ini diduga kuat hanya membuat kegiatan menguntungkan pribadi dan kelompok saja,ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan Pemerintah Pusat ,antara lain,Setiap tanah atau lahan masyarakat,semua sudah mempunyai Legalitas jelas,lebih penting lagi agar lahan kawasan Yang ada di Hutan Desa Talawaan harus di tinjau kembali agar masyarakat bisa menikmati lagi Lahan perkebunan masyarakat, Percepatan penataan ulang lahan/Hutan di Desa talawaan akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk pembukaan akses kehidupan menuju kesejahteraan masyarakat, Masyarakat dan tokoh tokoh Masyarakat menambahkan, bahwa sejak pengembangan kenaikan status kawasan hutan produksi terbatas(HPT) pergerakan masyarakat dalam lahan perkebunan sudah tidak leluasa Lagi,kini sudah ditetapkan oleh Dinas Kehutanan/Kementerian bahwa Lokasi Lahan Perkebunan Desa Talawaan Sudah Masuk dalam Peta Kawasan oleh Kementerian,Ucap Kasi Penataan Hutan Di Kantor BPHP provinsi Sulut, berdasarkan pernyataan ini kami masyarakat Merasa di Tipu oleh orang orang tertentu, dengan Alasan bahwa kami akan di beri ruang untuk pekerjaan Didalam Hutan DiDesa Talawaan untuk mengolah Kayu.dan di buktikan lagi surat ijin pengolahan kayu Rakyat (HTR) yang di keluarkan Oleh Bupati Pada Saat Itu, dan sampai sekarang Perusahaan yang di janjikan mau masuk untuk beroperasi tidak lagi masuk,diduga dari itulah misi pemerintahan pada saat itu merancang dan membuat skenario Dengan Kelompok Tani lebih anehnya lagi Kami anggota kelompok tani di minta agar menandatangani surat kuasa/Mandat,yang bunyinya bahwa segala kegiatan dan keputusan Dari Kelompok sudah di serahkan kepada Konsultan,mirisnya Konsultan itu kami tidak mengenalnya dan kamipun belum pernah melihat orangnya,anehkan??? Kata salah seorang anggota kelompok,yang namanya enggan di publis Menurut Kepala seksi KPH Kabupaten berdasarkan keputusan Menteri bahwa hutan yang ada di talawaan sudah masuk dalam Hutan Kawasan yang di kuasai oleh Kementerian kami disini hanya menjaga saja,dan masyarakat hanya boleh mengambil hasil Panennya,dan Lahan tidak bisa di perjualbelikan dan tidak bisa di buatkan Sertifikat,walaupun masyarakat memaksakan diri untuk mengurus sertifikat itu sudah pasti pihak BPN tidak akan memprosesnya,kata Kasih Perlindungan hutan di KPH Kabupaten Minut di Suwaan,anehnya lagi pada saat itu Kelompok Tani Yang di Bentuk di Desa Talawaan,itu ada lahan kami yang di usulkan pada saat itu sebanyak 200 hektar namun sayangnya lahan tersebut sudah di jadikan Hutan Produksi Terbatas, setidaknya kami memiliki luas areal sekitar 200. hektar. Menindaklanjuti keterangan Kasi Perlindungan KPH Kabupaten Media ini menuju Balai BPHP Propinsi,untuk menelusuri kebenaran dari Keterangan Masyarakat dan Kasi Perlindungan KPH untuk mencari titik kebenaran berita ini,alhasil juga sama bahkan sudah di perahkan, namun yang lebih aneh lagi di saat Komunikasi antara media ini sedang berjalan dengan kasi penetaan hutan sedang berlangsung,ada terucap dari mulut Kasi Penataan Hutan di BPHP menyebutkan Mantan Bupati adalah ketua kelompok pada saat itu,sehingga berkaitan dengan Keterangan Anggota kelompok,yang mengatakan bahwa mereka menandatangani surat penyerahan mandat kepada Konsultan segala Keputusan kelompok tanpa Koordinasi dengan Anggota kelompok. Kabupaten Minut meliputi wilayah akan kaya dengan kekayaan alam sering di sebut dengan daerah Pertambangan Emas yang ada sekarang ini.seharusnya Kami ini merasa Bangga dengan kekayaan alam kami ini,yang sangat luas akan tetapi sebaliknya lagi bahwa pertambangan yang ada,hanya tertuju pada orang orang tertentu,mengapa tidak?? Buktinya sekarang ini kami masyarakat tidak di perbolehkan menjual tanah.kesiapa saja karena sudah menjadi hutan Kawasan,pertanyaannya kenapa Oknum S ini banyak membeli lahan yang ada di hutan kawasan dan bisa??? Kasus di Talawaan ini harus menjadi perhatian Khusus untuk Pemerintah Pusat,,Agar Kepercayaan terhadap Kinerja Pemerintah Pusat tidak di anggap Hanya Makan gaji Buta dan hanya mencari Tumbal masyarakat kecil saja, (

Sumber : Brantastipikor.com | @Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Polsek Cireunghas Problem Solving Penyelesain Perkelahian...
Selanjutnya
Pelaksanaan Gunting Pita Dan Potong Tumpeng Pembangunan Jalan Swadaya Ke VI Di Kampung Babakan...

Berita Terkait :