Dari pantauan awak media,sebuah mobil L300 sudah penuh minyak goreng dengan kemasan Jeregen tanpa merek siap untuk di kirim,dan beberapa aktifitas kegiatan terhenti ,seorang pekerja datang menghampiri awak media yang sedang melakukan pemotretan ,sembari bertanya,"dari mana bang ucap pekerja.
Setelah melakukan dialog dengan pekerja,maksud kedatangam awak media ke lokasi,adanya informasi dari masyarakat terkait aktifitas adanya gudang Minyak goreng,pekerja tersebut menelepon seseorang mengaku bernama iwan pemilik usaha,
Hasil komunikasi via whatshap milik pekerja dengan awak media,"iwan pemilik dengan nada tinggi menuduh media datang ke gudangnya hanya meminta-minta uang rokok dan menuduh media selalu datang mengancam,"setelah awak media menjelaskan ke iwan maksud kedatangan karena ada informasi dari masyarakat tentang kegiatan adanya gudang minyak goreng,"iwan berdalih,bahwa usahanya itu distributor dan pengecer,bukan gudang atau penyimpanan.
"Bapak jangan asal menuduh ya,kami itu bukan gudang pak ,kami distributor dan pengecer,coba bapak lihat masyarakat sekitar juga membeli di kita,"ucap iwan tanpa menjelaskan nama distributor nya lewat telepon whatshap.
"Peraturan Menteri Perdagangan nomor 49 Tahun 2022 Tentang tata kelola program minyak goreng rakyat,pasal 3 pelaku minyak goreng melibatkan pelaku usaha distributor yang terdaftar di SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) Pelaku Usaha Jasa Logistik yang terdaftar (PUJLE) distributor yang tidak melaksanakan pasal 29 sanksi Dapat di Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 50 miliar .
PEWARTA : SAFARI BONO (GTN)