Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Enam Pelaku Berhasil Diamankan Jajaran Satreskoba Polres Purwakarta Selama Satu Bulan

by Gardatipikornews
29 Maret 2022 - 780 Views
Purwakarta | Gardatipikornews.com - Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil meringkus enam orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dalam kurun waktu satu bulan. Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Wakapolres, Kompol Firman Taufik mengatakan selama kurang lebih 1 bulan Satreskoba Polres Purwakarta berhasil menangkap enam pelaku kasus peredaran narkoba berbagai jenis. "Selama sebulan terakhir ada enam pelaku yang telah diamankan anggota Sat Narkoba. Mereka, kedapatan memperjualbelikan barang haram tersebut kepada masyarakat," ucap Firman, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, pada Selasa, 29 Maret 2022. Enam pelaku ini, kata dia, empat di antaranya tidak memiliki pekerjaan tetap alias buruh serabutan. Menurut Firman, enam pelaku ini merupakan pengedar atau penjual narkotika jenis ganja dan shabu-shabu. Bahkan, dari enam pelaku ini, ada barang buktinya yang mencapai 2,5 kilogram ganja siap edar. "Modusnya, ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang. Dari keterangan dalam paket itu, ganja kering tersebut dikirim dari luar Pulai Jawa. Namun, belum juga sampai ke penerimanya yakni pelaku, barang haram tersebut keburu diamankan anggota," jelasnya. Pengungkapan jual beli narkotika ini, tambah Firman, berkat kerja sama dengan masyarakat. Serta hasil dari pengembangan anggota. "Para pelaku ini, akan menjual narkoba kepada masyarakat. Terutama, di daerah perkotaan. Selain mengamankan barang bukti narkoba yang totalnya 215,23 gram sabu dan 2,5 Kg ganja, kita juga mengamankan 6 unit handphone," ujar Firman. Adapun keenam tersangka ini, masing-masing berinisial HH (18) warga Kecamatan Sukatani ini terkait dengan kepemilikan ganja seberat 2.531 gram, kemudian yang kedua adalah inisial YS (29) warga Kecamatan Sukatani ini sebagai pengedar ganja seberat 40 gram. Kemudian, tersangka RN (32) warga Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta ini ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 83,31 gram. Lalu, inisial WA (31) warga Desa Rancasari, Subang ini adalah kurir sabu sabu yang diringkus dengan barang bukti seberat 79,14 gram, kemudian ada tersangka inisial IGR (33) warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, yang kedapatan menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,2 gram. Tersangka ke enam yakni MR (25) warga Kecamatan Jatisari, Karawang ini merupakan perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 45,58 gram. Wakapolres Purwakarta menegaskan, keenam pelaku ini dijerat Pasl 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. "Mereka, terancam lima sampai 20 tahun penjara. Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika. Termasuk, memburu penyuplai atau bandar besarnya," tutur Kompol Firman Taufik.

Sumber : Humas | Pewarta : Korwil Jabar ( Rahmat Tole )


Sebelumnya
Cek Kondisi Kesehatan Personel, Polres Sukabumi Kota Gelar Rikkes Berkala TA 2022 dari Biddokes...
Selanjutnya
Kakorbinmas Baharkam Polri lakukan penanaman perdana jagung hibrida di...

Berita Terkait :