Tanggamus || Gardatipikornews.com -- Pengelolaan limbah di dua lokasi budidaya tambak udang di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, menjadi perhatian setelah tim investigasi menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian di lapangan pada Selasa (30/6/2026).
Di Pekon Badak, saat proses panen berlangsung, tim menemukan aliran air yang diduga berasal dari kolam budidaya mengalir menuju badan sungai. Berdasarkan pengamatan langsung, sebagian air tersebut diduga tidak melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau kolam pengolahan sebelum dilepas ke lingkungan.
Fasilitas yang disebut sebagai IPAL di lokasi tersebut secara visual lebih menyerupai saluran air berkelok yang bermuara ke perairan, berbeda dengan sistem pengolahan limbah yang umumnya terdiri atas kolam pengendapan dan kolam pengolahan.
Kondisi serupa juga ditemukan di Pekon Kuripan. Di lokasi ini, saluran berkelok yang diklaim sebagai IPAL diduga menjadi jalur pembuangan air limbah menuju laut.
Tim investigasi juga menemukan tumpukan limbah udang yang telah membusuk di tepi sungai di Pekon Badak. Bau menyengat tercium di sekitar lokasi dan menimbulkan kekhawatiran warga terhadap potensi pencemaran.
Dalam ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, air limbah dari kegiatan budidaya tidak diperbolehkan dibuang langsung ke sungai maupun laut tanpa melalui proses pengolahan hingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Sistem pengolahan umumnya meliputi kolam pengendapan, kolam pengolahan lanjutan, serta pemantauan kualitas air secara berkala sesuai persetujuan lingkungan.
Meski demikian, apakah sistem di kedua lokasi menyimpang dari Persetujuan Teknis (Pertek) belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan lapangan. Kesimpulan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen Pertek, desain teknis IPAL yang disetujui pemerintah, serta inspeksi oleh instansi berwenang.
Apabila pemeriksaan membuktikan limbah dibuang tanpa memenuhi persyaratan, pelaku usaha berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kegiatan budidaya tambak udang di Kabupaten Tanggamus.
Pemerintah daerah bersama instansi lingkungan hidup didorong segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kesesuaian IPAL dengan Pertek, mengambil sampel air limbah maupun air sungai untuk diuji di laboratorium, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik.
Hingga laporan ini disusun, identitas badan usaha yang mengelola tambak di Pekon Badak dan Pekon Kuripan masih ditelusuri. Tim investigasi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola tambak dan instansi terkait. Hak jawab tetap dibuka agar seluruh pihak dapat menyampaikan penjelasan.
Jurnalis: Zamroli