Gardatipikornews.com
- jumat 25 agustus 2023 Menindak lanjuti bahwa adanya laporan dugaan pungutan biaya MPLS Tahun 2023 di SMA N 3 Palembang. Di mana dalam kegiatan MPLS tersebut SMA N 3 Palembang melakukan pungutan biaya sebesar Rp. 400.000 Persiswa dari 400 siswa baru tahun 2023. Tentu pungutan tersebut telah melanggar PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU (Pasal 5 Ayat 1 huruf i) yang menyatakan bahwa "Pengenalan lingkungan sekolah dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya".
Kemudian berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Huruf B, Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah berupa teguran penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Ketua GNP TIPIKOR RI SUMSEL (Hamdani Sumantri) menyatakan bahwa, apapun bentuknya, permasalahan pungli dalam dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan. Karena hal ini dapat mencoreng nama baik institusi pendidikan. Dunia pendidikan diperuntukkan mencetak generasi masa depan bangsa ini. Bagaimana cita-cita mulia itu akan terwujud jika Para pendidik, Kepala Sekolah/wakil kepala Sekolah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di negara ini. Itu merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji.
Hamdani Sumantri juga menekankan agar Pemerintah Provinsi maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum-oknum kepala sekolah yang telah melanggar aturan yang berlaku. Agar tidak ada lagi pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah. Sungguh kita prihatin banyak siswa dan orang tua yang terzolimi.
Pewarta: Arwani & Team Sumsel