Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mulai melaksanakan pekerjaan rehabilitasi ruas Jalan Cibereum–Goalpara di Kecamatan Sukaraja. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah dalam menjaga dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan agar tetap layak digunakan oleh masyarakat.
Pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp459.885.961,82 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada CV Ciang Agung dengan waktu pengerjaan selama 75 hari kalender.
Rehabilitasi ruas Jalan Cibereum–Goalpara memiliki volume pekerjaan sepanjang 500 meter dengan lebar menyesuaikan kondisi eksisting jalan. Pelaksanaannya dibagi ke dalam empat segmen di sejumlah titik pada ruas jalan tersebut agar penanganan dapat dilakukan secara efektif sesuai kondisi kerusakan di lapangan.
Melalui rehabilitasi ini, diharapkan kondisi jalan menjadi lebih baik sehingga dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, perbaikan infrastruktur tersebut juga diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati saat melintasi area pekerjaan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang dipasang, serta mendukung kelancaran proses rehabilitasi hingga selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pewarta: ( Asep Supiandi )