Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor Sepakat Batalkan Raperda PMP Perumda PPJ

by Gardatipikornews
08 Maret 2022 - 112 Views

BOGOR


|

GARDATIPIKORNEWS.COM


- Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor resmi dibatalkan dan dikembalikan ke Pemerintah Kota Bogor oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat internal Bapemperda dengan pihak Pemkot Bogor, Jumat (4/3). Wakil Ketua Bapemperda Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan, dikembalikannya draft raperda ini dikarenakan belum dilakukannya revisi rencana bisnis dan kajian investasi yang sudah diminta oleh tim Pansus Raperda. Selain itu, tuntutan berupa dikeluarkannya aset Pasar Sukasari dari isi PMP, hingga keputusan ini diambil belum dilakukan oleh pihak Pemkot Bogor. “Jadi dengan dikeluarkannya aset sukasari, otomatis nilai PMP-nya ikut berubah. Dari yang sebelumnya sekitar Rp46 miliar, berubah jadi cuma Rp5 miliar. Ini kan substansinya sudah berubah dan sampai seakrang itu belum direvisi, makanya kami memilih untuk dikembalikan,” kata Endah. Tak hanya soal itu, dalam rapat tersebut juga terkuak fakta adanya dugaan maladministrasi atau pelanggaran Permendagri nomor 19 tahun 2016, dimana dalam proses pengajuan Raperda PMP ini oleh pihak Pemkot Bogor. Dimana, sebelum mengajukan PMP, pihak Pemkot Bogor harus melayangkan surat ke DPRD Kota Bogor. Namun, surat yang diklaim sudah dilayangkan pada 15 Desember 2020 ini tidak ada atau tidak ditemukan oleh DPRD Kota Bogor bentuk fisiknya. “Nah ini ada tahapannya. Nah, tahapan pertamanya yaitu pengajuan surat, itu aja gak ada suratnya, makanya ini kita kembalikan. Dibenerin lagi lah prosesnya dan isinya Raperda PMP itu,” ujar Endah. “Jadi hari ini kita putuskan kesepakatan bersama antara Bapemperda, Bagiah Hukum Setda Kota Bogor, BKAD, dan Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor, untuk diekmbalikan lagi Raperda PMP. Dirapikan dulu dengan prinsip kehati-hatian. Dipenuhi prosedur dan tahapannya, nanti baru bisa dimasukan ke Bapemperda lagi, baru pembahasan di Pansus lagi,” pungkasnya.   - GTN -
Sebelumnya
Kapolda Sumsel bersama Kasad dan Forkompimda Sumsel hadiri peresmian gedung C makodam II/...
Selanjutnya
Antisipasi Kenaikan Harga Daging, Atang Minta Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang...

Berita Terkait :